KONTAN.CO.ID - Payung hukum untuk memperluas pemberlakuan insentif tax holiday serta mini tax holiday belum terbit. Revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 35 Tahun 2018 yang selama ini mengatur tentang pemberian insentif tersebut, belum juga diterbitkan Kementerian Keuangan (Kemkeu).
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyatakan, revisi PMK sudah ditandatangani Kemkeu dan sudah diserahkan ke Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemkumham). Sementara implementasinya, masih akan menunggu pengesahan oleh Kemkumham. "Untuk pengundangannya diperlukan pembahasan harmonisasi. Biasanya sampai selesai dibutuhkan waktu tiga hari," kata Susiwijono kepada KONTAN, Senin (26/11).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.