KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nasib Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja bakal memasuki babak baru tahun ini. Babak anyar ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 25 November 2021 lalu yang menyatakan beleid tersebut inkonstitusional bersyarat karena dianggap cacat secara formil.
Rencananya, DPR dan pemerintah akan merevisi UU Cipta Kerja tahun ini guna memenuhi aspek formil dalam pembentukan perundang-undangannya. Yakni, dengan menjaring usulan perubahan dari berbagai pihak.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.