Reporter: Ratih Waseso, Vendy Yhulia Susanto | Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana merevisi Undang Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Adapun usia beleid ini kurang dari satu tahun lantaran baru disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada tanggal 18 Januari tahun ini.
Kendati baru seumur jagung, upaya revisi UU IKN ini ternyata sudah mendapat restu dari wakil rakyat. Bahkan, revisi ini telah ditetapkan masuk dalam daftar Program Legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2023.
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG