KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana merevisi Undang Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Adapun usia beleid ini kurang dari satu tahun lantaran baru disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada tanggal 18 Januari tahun ini.
Kendati baru seumur jagung, upaya revisi UU IKN ini ternyata sudah mendapat restu dari wakil rakyat. Bahkan, revisi ini telah ditetapkan masuk dalam daftar Program Legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2023.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan