Berita Nasional

Revisi UU IKN Biar Calon Investor Tak Ragu

Selasa, 29 November 2022 | 06:30 WIB
Revisi UU IKN Biar Calon Investor Tak Ragu

Reporter: Ratih Waseso, Vendy Yhulia Susanto | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana merevisi Undang Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Adapun usia beleid ini kurang dari satu tahun lantaran baru disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada tanggal 18 Januari tahun ini. 

Kendati baru seumur jagung, upaya revisi UU IKN ini ternyata sudah mendapat restu dari wakil rakyat. Bahkan, revisi ini telah ditetapkan masuk dalam daftar Program Legislasi nasional (Prolegnas)  tahun 2023.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru