Revisi UU Kepailitan dan PKPU molor

Jumat, 11 September 2020 | 07:50 WIB
Revisi UU Kepailitan dan PKPU molor
[]
Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Revisi Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) diprediksi bakal molor lagi. Walhasil RUU ini tak bisa masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2021.

Kasubdit Penyusunan RUU, Rancangan Perpu dan RPP, Ditjen Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) Radita Ajie menjelaskan, draf revisi UU usulan pemerintah ini masih proses penyusunan antarkementerian. Proses ini diprediksi masih terus berlangsung hingga tahun depan.

"Revisi UU Kepailitan dan PKPU masih dalam proses penyusunan di Panitia Antar Kementerian tahun ini dan sepertinya tahun depan masih berproses," kata Ajie kepada KONTAN, Kamis (10/9).

Ada sejumlah poin krusial yang masuk dalam penyusunan naskah akademik, seperti ketentuan permohonan PKPU oleh kreditur, mekanisme permohonan kepailitan kepada BUMN, serta soal kepailitan lintas batas negara.

Ajie menegaskan dalam revisi UU Kepailitan dan PKPU ini nantinya tidak memuat tentang PKPU dan Kepailitan dalam ekonomi syariah.

Sebelumnya, Wakil Presiden Maruf Amin mengatakan, UU 37/2004 belum mengatur tentang kepailitan dan PKPU berdasarkan prinsip syariah. Untuk itu, Maruf meminta agar revisi UU ini memuat pengaturan PKPU dan kepailitan berdasarkan prinsip syariah. Hal ini agar permohonan kepailitan yang bersumber dari akad syariah bisa diselesaikan di Pengadilan Agama.

Bobby R. Manalu, Praktisi Hukum yang juga Advokat dari Kantor Hukum Setiawan Siregar Manalu (SSM) menilai urgensi revisi UU 37/2004 ini sejatinya cukup besar karena harus mengikuti perkembangan zaman serta mencakup semua hal yang belum diatur. "Revisinya tidak dilakukan tergesa-gesa," kata Bobby.

Terkait usulan kepailitan dan PKPU syariah oleh Wapres, Hendra Setiawan Boen, Advokat dari Kantor Hukum Frans & Setiawan menilai tidak perlu adanya poin PKPU dan kepailitan syariah karena kaitannya masih soal utang piutang, sehingga cukup diselesaikan di Pengadilan Niaga.

Bagikan

Berita Terbaru

Waspada, Rupiah Terus Loyo Net Sell Bisa Makin Deras, Cek Rekomendasi Saham Hari Ini
| Rabu, 21 Januari 2026 | 07:30 WIB

Waspada, Rupiah Terus Loyo Net Sell Bisa Makin Deras, Cek Rekomendasi Saham Hari Ini

Kondisi ini memicu kekhawatiran terhadap stabilitas makro dan potensi terus terjadinya aliran keluar dana asing.

Saham Perbankan Menanti Sinyal Pelonggaran Moneter
| Rabu, 21 Januari 2026 | 06:55 WIB

Saham Perbankan Menanti Sinyal Pelonggaran Moneter

​Saham perbankan bergerak tak seragam di tengah sikap wait and see pelaku pasar terhadap arah suku bunga dan dinamika rupiah.

Rupiah Melemah, Independensi BI Disorot
| Rabu, 21 Januari 2026 | 06:45 WIB

Rupiah Melemah, Independensi BI Disorot

Di pasar spot kurs dolar AS senilai Rp 16.956, atau mengalami penurunan tipis, 0,01% secara harian. 

Minat Investor Asing Terbelah, Saham BBCA Rajin Dilepas, BBRI Justru Terus Diborong
| Rabu, 21 Januari 2026 | 06:41 WIB

Minat Investor Asing Terbelah, Saham BBCA Rajin Dilepas, BBRI Justru Terus Diborong

Aksi jual asing di BBCA dipicu oleh valuasi saham yang sudah tergolong premium, di tengah perlambatan pertumbuhan laba perbankan secara umum.

KUR Perumahan Akan Digenjot Tahun Ini
| Rabu, 21 Januari 2026 | 06:35 WIB

KUR Perumahan Akan Digenjot Tahun Ini

​KUR perumahan digadang-gadang menjadi motor baru kredit perbankan. Namun hingga akhir 2025, realisasinya masih tertinggal dari ekspektasi.

Waspadai Pemburukan Aset Bank Saat Rupiah Tertekan
| Rabu, 21 Januari 2026 | 06:20 WIB

Waspadai Pemburukan Aset Bank Saat Rupiah Tertekan

​Pelemahan rupiah yang kian mendekati Rp 17.000 per dolar AS tak lagi sekadar isu nilai tukar, tapi mulai mengetuk pintu risiko kredit perbankan.

Investasi di Valas, Sesuaikan dengan Tujuan dan Risiko
| Rabu, 21 Januari 2026 | 06:15 WIB

Investasi di Valas, Sesuaikan dengan Tujuan dan Risiko

Investor perlu memadukan analisis fundamental dan teknikal, mengatur ukuran posisi secara proporsional.

Jarak IHSG dan Rupiah
| Rabu, 21 Januari 2026 | 06:10 WIB

Jarak IHSG dan Rupiah

Bagi publik, penting untuk menyadari bahwa indeks saham yang menguat tidak selalu berarti ekonomi sedang baik-baik saja.

Indofood CBP Sukses Makmur Masih Terseret Kelesuan Konsumsi
| Rabu, 21 Januari 2026 | 06:00 WIB

Indofood CBP Sukses Makmur Masih Terseret Kelesuan Konsumsi

Kinerja kuartal I 2026 PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP) akan terangkat permintaan jelang Imlek dan Lebaran

PGEO Punya Bos Baru, Simak Rencananya Dalam Mendongkrak  Kinerja
| Rabu, 21 Januari 2026 | 05:48 WIB

PGEO Punya Bos Baru, Simak Rencananya Dalam Mendongkrak Kinerja

Di tengah momentum transformasi sektor energi yang semakin menguat, kini  waktu yang tepat untuk mengakselerasi pengembangan panas bumi.

INDEKS BERITA

Terpopuler