Revisi UU Kepailitan dan PKPU molor

Jumat, 11 September 2020 | 07:50 WIB
Revisi UU Kepailitan dan PKPU molor
[]
Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Revisi Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) diprediksi bakal molor lagi. Walhasil RUU ini tak bisa masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2021.

Kasubdit Penyusunan RUU, Rancangan Perpu dan RPP, Ditjen Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) Radita Ajie menjelaskan, draf revisi UU usulan pemerintah ini masih proses penyusunan antarkementerian. Proses ini diprediksi masih terus berlangsung hingga tahun depan.

"Revisi UU Kepailitan dan PKPU masih dalam proses penyusunan di Panitia Antar Kementerian tahun ini dan sepertinya tahun depan masih berproses," kata Ajie kepada KONTAN, Kamis (10/9).

Ada sejumlah poin krusial yang masuk dalam penyusunan naskah akademik, seperti ketentuan permohonan PKPU oleh kreditur, mekanisme permohonan kepailitan kepada BUMN, serta soal kepailitan lintas batas negara.

Ajie menegaskan dalam revisi UU Kepailitan dan PKPU ini nantinya tidak memuat tentang PKPU dan Kepailitan dalam ekonomi syariah.

Sebelumnya, Wakil Presiden Maruf Amin mengatakan, UU 37/2004 belum mengatur tentang kepailitan dan PKPU berdasarkan prinsip syariah. Untuk itu, Maruf meminta agar revisi UU ini memuat pengaturan PKPU dan kepailitan berdasarkan prinsip syariah. Hal ini agar permohonan kepailitan yang bersumber dari akad syariah bisa diselesaikan di Pengadilan Agama.

Bobby R. Manalu, Praktisi Hukum yang juga Advokat dari Kantor Hukum Setiawan Siregar Manalu (SSM) menilai urgensi revisi UU 37/2004 ini sejatinya cukup besar karena harus mengikuti perkembangan zaman serta mencakup semua hal yang belum diatur. "Revisinya tidak dilakukan tergesa-gesa," kata Bobby.

Terkait usulan kepailitan dan PKPU syariah oleh Wapres, Hendra Setiawan Boen, Advokat dari Kantor Hukum Frans & Setiawan menilai tidak perlu adanya poin PKPU dan kepailitan syariah karena kaitannya masih soal utang piutang, sehingga cukup diselesaikan di Pengadilan Niaga.

Bagikan

Berita Terbaru

Garap Lini Usaha Baru, Bakal Ada Tambahan Pendapatan dan Laba untuk UNTR
| Rabu, 12 Maret 2025 | 21:25 WIB

Garap Lini Usaha Baru, Bakal Ada Tambahan Pendapatan dan Laba untuk UNTR

UNTR akan meminta restu para pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang dilaksanakan 25 April 2025. 

BPJS Mendominasi Investasi Asuransi & Dapen, Penempatan di SBN Melambung Sejak 2021
| Rabu, 12 Maret 2025 | 16:17 WIB

BPJS Mendominasi Investasi Asuransi & Dapen, Penempatan di SBN Melambung Sejak 2021

Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) mendominasi investasi di industri asuransi dan dana pensiun hingga akhir tahun 2024.

Galang Dana IPO Rp 805 Miliar, Medela Potentia (MDLA) Fokus Bayar Utang dan Ekspansi
| Rabu, 12 Maret 2025 | 13:47 WIB

Galang Dana IPO Rp 805 Miliar, Medela Potentia (MDLA) Fokus Bayar Utang dan Ekspansi

Medela Potentia akan melepas sebanyak-banyaknya 3,51 miliar saham biasa atau mewakili 25% dari modal ditempatkan dan disetor setelah IPO.

Prajogo Pangestu Sudah Beberapa Kali Akumulasi Saham BRPT, Efeknya Belum Terasa
| Rabu, 12 Maret 2025 | 08:53 WIB

Prajogo Pangestu Sudah Beberapa Kali Akumulasi Saham BRPT, Efeknya Belum Terasa

Sejumlah saham emiten milik Prajogo Pangestu dinilai masih menarik untuk dicermati, baik dari sisi teknikal maupun fundamental.

Program Koperasi Desa Merah Putih Berpotensi Bikin Beban Bank BUMN Kian Berat
| Rabu, 12 Maret 2025 | 08:10 WIB

Program Koperasi Desa Merah Putih Berpotensi Bikin Beban Bank BUMN Kian Berat

Risiko kredit macet, meningkatnya biaya kredit, likuiditas yang kian mengetat, hingga terulangnya cerita write off bisa membebani bank BUMN.

Sebagian Emiten LQ45 Kian Terbenam dalam Bearish Jangka Panjang, Ada Potensi Rebound?
| Rabu, 12 Maret 2025 | 07:30 WIB

Sebagian Emiten LQ45 Kian Terbenam dalam Bearish Jangka Panjang, Ada Potensi Rebound?

Pemulihan daya beli masyarakat menjadi kunci penting yang bisa membalikkan arah sejumlah saham LQ45 yang kini tengah terpuruk.

KPPU Teruskan Kasus Dugaan Kartel Fintech
| Rabu, 12 Maret 2025 | 06:35 WIB

KPPU Teruskan Kasus Dugaan Kartel Fintech

KPPU kini telah menyelesaikan tahap penyelidikan dan siap melanjutkan proses hukum hingga ke persidangan. 

Asuransi Kredit Masih Dibayangi Rasio Klaim Tinggi
| Rabu, 12 Maret 2025 | 06:05 WIB

Asuransi Kredit Masih Dibayangi Rasio Klaim Tinggi

Rasio klaim asuransi kredit pada 2024 mencapai 85,3%, meningkat dari tahun 2023 yang masih sebesar 75,6%.

Efek Kebijakan Buruk Pemerintah, Rupiah Terus Tertekan
| Rabu, 12 Maret 2025 | 05:37 WIB

Efek Kebijakan Buruk Pemerintah, Rupiah Terus Tertekan

Selain ketidakpastian kebijakan tarif AS, proyeksi defisit APBN yang kian melebar turut menekan rupiah. 

Bank Indonesia Perkuat Kerja Sama dengan Vietnam
| Rabu, 12 Maret 2025 | 05:34 WIB

Bank Indonesia Perkuat Kerja Sama dengan Vietnam

Gubernur BI dan Gubernur SBV menandatangani nota kesepahaman (MoU) yang berlaku efektif pada 7 Maret 2025

INDEKS BERITA

Terpopuler