Revisi UU Kepailitan dan PKPU molor

Jumat, 11 September 2020 | 07:50 WIB
Revisi UU Kepailitan dan PKPU molor
[]
Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Revisi Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) diprediksi bakal molor lagi. Walhasil RUU ini tak bisa masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2021.

Kasubdit Penyusunan RUU, Rancangan Perpu dan RPP, Ditjen Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) Radita Ajie menjelaskan, draf revisi UU usulan pemerintah ini masih proses penyusunan antarkementerian. Proses ini diprediksi masih terus berlangsung hingga tahun depan.

"Revisi UU Kepailitan dan PKPU masih dalam proses penyusunan di Panitia Antar Kementerian tahun ini dan sepertinya tahun depan masih berproses," kata Ajie kepada KONTAN, Kamis (10/9).

Ada sejumlah poin krusial yang masuk dalam penyusunan naskah akademik, seperti ketentuan permohonan PKPU oleh kreditur, mekanisme permohonan kepailitan kepada BUMN, serta soal kepailitan lintas batas negara.

Ajie menegaskan dalam revisi UU Kepailitan dan PKPU ini nantinya tidak memuat tentang PKPU dan Kepailitan dalam ekonomi syariah.

Sebelumnya, Wakil Presiden Maruf Amin mengatakan, UU 37/2004 belum mengatur tentang kepailitan dan PKPU berdasarkan prinsip syariah. Untuk itu, Maruf meminta agar revisi UU ini memuat pengaturan PKPU dan kepailitan berdasarkan prinsip syariah. Hal ini agar permohonan kepailitan yang bersumber dari akad syariah bisa diselesaikan di Pengadilan Agama.

Bobby R. Manalu, Praktisi Hukum yang juga Advokat dari Kantor Hukum Setiawan Siregar Manalu (SSM) menilai urgensi revisi UU 37/2004 ini sejatinya cukup besar karena harus mengikuti perkembangan zaman serta mencakup semua hal yang belum diatur. "Revisinya tidak dilakukan tergesa-gesa," kata Bobby.

Terkait usulan kepailitan dan PKPU syariah oleh Wapres, Hendra Setiawan Boen, Advokat dari Kantor Hukum Frans & Setiawan menilai tidak perlu adanya poin PKPU dan kepailitan syariah karena kaitannya masih soal utang piutang, sehingga cukup diselesaikan di Pengadilan Niaga.

Bagikan

Berita Terbaru

BPK Menemukan Data Lahan Pertanian Tidak Akurat
| Kamis, 23 April 2026 | 05:15 WIB

BPK Menemukan Data Lahan Pertanian Tidak Akurat

Ketidakakuratan alokasi lahan dipicu sistem informasi yang belum terintegrasi serta koordinasi antar kementerian dan lembaga belum menyatu. 

DKFT Memacu Produksi Bijih Nikel
| Kamis, 23 April 2026 | 05:15 WIB

DKFT Memacu Produksi Bijih Nikel

PT Central Omega Resources Tbk (DKFT) memproyeksikan pendapatan Rp 1,6 triliun dan laba bersih Rp 629 miliar pada tahun ini.

Ada Potensi Investor Menahan Ekspansi Usaha
| Kamis, 23 April 2026 | 05:05 WIB

Ada Potensi Investor Menahan Ekspansi Usaha

Realisasi investasi yang terjadi pada kuartal I-2026 masih bisa tumbuh, imbas dari masih lancarnya pasokan energi.

Waspada Inflasi di April Melesat Akibat Perang
| Kamis, 23 April 2026 | 05:05 WIB

Waspada Inflasi di April Melesat Akibat Perang

Kenaikan harga energi di dalam negeri dan produk lain, seperti bahan baku plastik, juga kurs rupiah yang melemah, berisiko mengerek inflasi

IHSG Anjlok 3 Hari Beruntun, Ini Penyebab Utama & Prediksi Untuk Kamis (23/4)
| Kamis, 23 April 2026 | 05:00 WIB

IHSG Anjlok 3 Hari Beruntun, Ini Penyebab Utama & Prediksi Untuk Kamis (23/4)

IHSG mengakumulasi penurunan 1,08% dalam sepekan terakhir. Sedangkan sejak awal tahun, IHSG turun 12,78%.

Windfall Tax dan Ketahanan Fiskal Indonesia
| Kamis, 23 April 2026 | 04:51 WIB

Windfall Tax dan Ketahanan Fiskal Indonesia

Di tengah keterbatasan ruang fiskal, kebijakan windfall tax menawarkan alternatif yang relevan untuk memperkuat penerimaan negara.

Ekspor Sawit Diprediksi Merosot 30% di Maret, Penyebabnya Bukan Karena B50
| Rabu, 22 April 2026 | 17:14 WIB

Ekspor Sawit Diprediksi Merosot 30% di Maret, Penyebabnya Bukan Karena B50

Berdasarkan data yang dirilis GAPKI pada 21 April 2026, produksi CPO bulan Februari 2026 mencapai 5,015 juta ton, naik 4,96% dari bulan sebelumnya

Harga ANTM Terkerek di Tengah Aksi Jual Asing
| Rabu, 22 April 2026 | 11:00 WIB

Harga ANTM Terkerek di Tengah Aksi Jual Asing

Harga emas yang sempat berada di atas US$ 5.000 per ons troi membuat margin laba divisi pemurnian logam mulia ANTM moncer di kuartal I-2026.

Keran Ekspor Minyak Mentah RI Ditutup per Mei 2026, Begini Nasib Perusahaan Migas
| Rabu, 22 April 2026 | 10:05 WIB

Keran Ekspor Minyak Mentah RI Ditutup per Mei 2026, Begini Nasib Perusahaan Migas

Meski seluruh jatah ekspor minyak mentah dialokasikan untuk kebutuhan dalam negeri, Indonesia masih kekurangan pasokan.

Nasib Emiten Nikel, China Bakal Larang Ekspor Asam Sulfat Saat Selat Hormuz Diblokade
| Rabu, 22 April 2026 | 09:05 WIB

Nasib Emiten Nikel, China Bakal Larang Ekspor Asam Sulfat Saat Selat Hormuz Diblokade

Vale Indonesia (INCO) dan Aneka Tambang (ANTM) relatif tidak terdampak karena tidak menggunakan sulphuric acid.

INDEKS BERITA

Terpopuler