Revisi UU Kepailitan dan PKPU molor

Jumat, 11 September 2020 | 07:50 WIB
Revisi UU Kepailitan dan PKPU molor
[]
Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Revisi Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) diprediksi bakal molor lagi. Walhasil RUU ini tak bisa masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2021.

Kasubdit Penyusunan RUU, Rancangan Perpu dan RPP, Ditjen Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) Radita Ajie menjelaskan, draf revisi UU usulan pemerintah ini masih proses penyusunan antarkementerian. Proses ini diprediksi masih terus berlangsung hingga tahun depan.

"Revisi UU Kepailitan dan PKPU masih dalam proses penyusunan di Panitia Antar Kementerian tahun ini dan sepertinya tahun depan masih berproses," kata Ajie kepada KONTAN, Kamis (10/9).

Ada sejumlah poin krusial yang masuk dalam penyusunan naskah akademik, seperti ketentuan permohonan PKPU oleh kreditur, mekanisme permohonan kepailitan kepada BUMN, serta soal kepailitan lintas batas negara.

Ajie menegaskan dalam revisi UU Kepailitan dan PKPU ini nantinya tidak memuat tentang PKPU dan Kepailitan dalam ekonomi syariah.

Sebelumnya, Wakil Presiden Maruf Amin mengatakan, UU 37/2004 belum mengatur tentang kepailitan dan PKPU berdasarkan prinsip syariah. Untuk itu, Maruf meminta agar revisi UU ini memuat pengaturan PKPU dan kepailitan berdasarkan prinsip syariah. Hal ini agar permohonan kepailitan yang bersumber dari akad syariah bisa diselesaikan di Pengadilan Agama.

Bobby R. Manalu, Praktisi Hukum yang juga Advokat dari Kantor Hukum Setiawan Siregar Manalu (SSM) menilai urgensi revisi UU 37/2004 ini sejatinya cukup besar karena harus mengikuti perkembangan zaman serta mencakup semua hal yang belum diatur. "Revisinya tidak dilakukan tergesa-gesa," kata Bobby.

Terkait usulan kepailitan dan PKPU syariah oleh Wapres, Hendra Setiawan Boen, Advokat dari Kantor Hukum Frans & Setiawan menilai tidak perlu adanya poin PKPU dan kepailitan syariah karena kaitannya masih soal utang piutang, sehingga cukup diselesaikan di Pengadilan Niaga.

Bagikan

Berita Terbaru

Ekspor Udang Kembali Naik Setelah Isu Radioaktif
| Jumat, 07 November 2025 | 05:35 WIB

Ekspor Udang Kembali Naik Setelah Isu Radioaktif

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat nilai ekspor udang hingga kuartal III 2025 tumbuh 16,3% secara tahunan.

BPKH Mengklaim Sudah Berkinerja Positif
| Jumat, 07 November 2025 | 05:20 WIB

BPKH Mengklaim Sudah Berkinerja Positif

Komnas Haji dan Umrah menyebutkan bahwa dana haji yang berjalan selama ini justru mengadopsi skema ponzi.

Kilang Balikpapan dan B50  Sumber Energi Tambahan
| Jumat, 07 November 2025 | 05:20 WIB

Kilang Balikpapan dan B50 Sumber Energi Tambahan

Pemerintah menargetkan penghentian impor solar mulai berlaku tahun depan berkat kilang Balikpapan dan B50.

Pabrik Petrokimia Lotte Chemical Indonesia Resmi Beroperasi
| Jumat, 07 November 2025 | 05:15 WIB

Pabrik Petrokimia Lotte Chemical Indonesia Resmi Beroperasi

Pabrik petrokimia Lotte Chemical bernilai US$ 4 miliar ini bakal memasuk sebanyak 70% produksi ke pasar dalam negeri.

Whoosh Berpeluang Menjadi Kereta Subsidi
| Jumat, 07 November 2025 | 05:05 WIB

Whoosh Berpeluang Menjadi Kereta Subsidi

Pemerintah mengkaji penyelesaian utang dan operasional Whoosh memakai skema public service obligation (PSO).

Data QRIS Tak Jadi Andalan Scoring Fintech Lending
| Jumat, 07 November 2025 | 04:55 WIB

Data QRIS Tak Jadi Andalan Scoring Fintech Lending

Meski bisa memperkaya penilaian, pemain pinjaman daring menilai data tersebut tak bisa dijadikan sumber andalan.

IHSG Cetak Rekor Tertinggi Baru di 8.337, Waspadai Profit Taking Hari Ini (7/11)
| Jumat, 07 November 2025 | 04:50 WIB

IHSG Cetak Rekor Tertinggi Baru di 8.337, Waspadai Profit Taking Hari Ini (7/11)

IHSG mengakumulasi kenaikan 1,87% dalam sepekan terakhir. Sedangkan sejak awal tahun, IHSG menguat 17,76%.​

Kinerja Mitra Pinasthika Mustika (MPMX) Tertekan Daya Beli
| Jumat, 07 November 2025 | 04:20 WIB

Kinerja Mitra Pinasthika Mustika (MPMX) Tertekan Daya Beli

Pendapatan MPMX dari segmen bisnis distribusi dan ritel serta asuransi melandai, berbarengan dengan tekanan margin pada segmen transportasi.

Tantangan Perekonomian Global 2026
| Jumat, 07 November 2025 | 04:16 WIB

Tantangan Perekonomian Global 2026

Bagi Indonesia, menjaga kredibilitas di mata pasar internasional sama pentingnya dengan menjaga kesejahteraan masyarakat di dalam negeri.

Multifinance Didorong Memperluas Pasar Syariah
| Jumat, 07 November 2025 | 04:15 WIB

Multifinance Didorong Memperluas Pasar Syariah

OJK mendorong pengembangan industri keuangan syariah agar semakin menjangkau seluruh lapisan masyarakat. 

INDEKS BERITA