Revisi UU Kepailitan dan PKPU molor

Jumat, 11 September 2020 | 07:50 WIB
Revisi UU Kepailitan dan PKPU molor
[]
Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Revisi Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) diprediksi bakal molor lagi. Walhasil RUU ini tak bisa masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2021.

Kasubdit Penyusunan RUU, Rancangan Perpu dan RPP, Ditjen Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) Radita Ajie menjelaskan, draf revisi UU usulan pemerintah ini masih proses penyusunan antarkementerian. Proses ini diprediksi masih terus berlangsung hingga tahun depan.

"Revisi UU Kepailitan dan PKPU masih dalam proses penyusunan di Panitia Antar Kementerian tahun ini dan sepertinya tahun depan masih berproses," kata Ajie kepada KONTAN, Kamis (10/9).

Ada sejumlah poin krusial yang masuk dalam penyusunan naskah akademik, seperti ketentuan permohonan PKPU oleh kreditur, mekanisme permohonan kepailitan kepada BUMN, serta soal kepailitan lintas batas negara.

Ajie menegaskan dalam revisi UU Kepailitan dan PKPU ini nantinya tidak memuat tentang PKPU dan Kepailitan dalam ekonomi syariah.

Sebelumnya, Wakil Presiden Maruf Amin mengatakan, UU 37/2004 belum mengatur tentang kepailitan dan PKPU berdasarkan prinsip syariah. Untuk itu, Maruf meminta agar revisi UU ini memuat pengaturan PKPU dan kepailitan berdasarkan prinsip syariah. Hal ini agar permohonan kepailitan yang bersumber dari akad syariah bisa diselesaikan di Pengadilan Agama.

Bobby R. Manalu, Praktisi Hukum yang juga Advokat dari Kantor Hukum Setiawan Siregar Manalu (SSM) menilai urgensi revisi UU 37/2004 ini sejatinya cukup besar karena harus mengikuti perkembangan zaman serta mencakup semua hal yang belum diatur. "Revisinya tidak dilakukan tergesa-gesa," kata Bobby.

Terkait usulan kepailitan dan PKPU syariah oleh Wapres, Hendra Setiawan Boen, Advokat dari Kantor Hukum Frans & Setiawan menilai tidak perlu adanya poin PKPU dan kepailitan syariah karena kaitannya masih soal utang piutang, sehingga cukup diselesaikan di Pengadilan Niaga.

Bagikan

Berita Terbaru

Dolar AS Menguat, Investor Wajib Tahu Nasib Rupiah Besok
| Kamis, 05 Maret 2026 | 04:15 WIB

Dolar AS Menguat, Investor Wajib Tahu Nasib Rupiah Besok

Nilai tukar rupiah jatuh ke Rp 16.972 per dolar AS. Ketahui faktor global dan domestik yang memicu pelemahan rupiah sebelum terlambat.

THR Siap Cair, Cuan Emiten Konsumer dan Ritel Bakal Semakin Tajir
| Kamis, 05 Maret 2026 | 04:15 WIB

THR Siap Cair, Cuan Emiten Konsumer dan Ritel Bakal Semakin Tajir

Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) bisa jadi katalis kinerja emiten konsumer dan ritel.

Ancaman Kopdes: AMRT Hadapi Risiko Pembatasan Ekspansi?
| Kamis, 05 Maret 2026 | 04:00 WIB

Ancaman Kopdes: AMRT Hadapi Risiko Pembatasan Ekspansi?

Wacana pembatasan gerai Alfamart di desa muncul. Simak analisis risiko dan strategi AMRT menghadapi tantangan ini.

Arwana Citramulia (ARNA) Menggarap Semua Segmen Pasar Keramik
| Kamis, 05 Maret 2026 | 04:00 WIB

Arwana Citramulia (ARNA) Menggarap Semua Segmen Pasar Keramik

ARNA menjangkau pasar menengah ke bawah melalui merek ARWANA, kelas menengah dengan brand UNO, serta segmen menengah - atas melalui merek ARNA.

Wintermar (WINS) Mitigasi Dampak Konflik Geopolitik
| Kamis, 05 Maret 2026 | 03:30 WIB

Wintermar (WINS) Mitigasi Dampak Konflik Geopolitik

Jika konflik berlanjut, kenaikan harga minyak dapat mendorong peningkatan investasi eksplorasi migas di wilayah lain.

Parkir Berpotensi Melonjak Saat Mudik Lebaran
| Kamis, 05 Maret 2026 | 03:25 WIB

Parkir Berpotensi Melonjak Saat Mudik Lebaran

Beberapa areal berpotensi alami lonjakan volume kendaraan yang parkir selama mudik Lebaran, mulai dari rest area hingga rumah sakit.

Pemerintah Ingin Menjadi Juru Damai Konflik AS-Iran
| Kamis, 05 Maret 2026 | 03:20 WIB

Pemerintah Ingin Menjadi Juru Damai Konflik AS-Iran

Rencana Presiden Prabowo Subianto untuk menjadi juru damai konflik yang terjadi antara Amerika Serikat-Israel dan Iran terus berlangsung.

Pemerintah Perlu Mitigasi Masyarakat Rentan
| Kamis, 05 Maret 2026 | 03:20 WIB

Pemerintah Perlu Mitigasi Masyarakat Rentan

Pemerintah perlu menyiapkan bantuan sosial serta subsidi energi untuk antisipasi krisis Timur Tengah.

Harga Makin Mahal
| Kamis, 05 Maret 2026 | 03:16 WIB

Harga Makin Mahal

Gejolak geopolitik global mengingatkan bahwa perekonomian Indonesia tidak kebal terhadap guncangan eksternal.

Fitch Turunkan Outlook RI Hingga IHSG Terjun Bebas, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini
| Kamis, 05 Maret 2026 | 03:15 WIB

Fitch Turunkan Outlook RI Hingga IHSG Terjun Bebas, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

Dengan beragam sentimen eksternal dan internal, sejumlah analis menyarankan investor untuk mempertimbangkan saham-saham berikut ini. Antara lain:​

INDEKS BERITA

Terpopuler