Revisi UU Kepailitan dan PKPU molor

Jumat, 11 September 2020 | 07:50 WIB
Revisi UU Kepailitan dan PKPU molor
[]
Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Revisi Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) diprediksi bakal molor lagi. Walhasil RUU ini tak bisa masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2021.

Kasubdit Penyusunan RUU, Rancangan Perpu dan RPP, Ditjen Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) Radita Ajie menjelaskan, draf revisi UU usulan pemerintah ini masih proses penyusunan antarkementerian. Proses ini diprediksi masih terus berlangsung hingga tahun depan.

"Revisi UU Kepailitan dan PKPU masih dalam proses penyusunan di Panitia Antar Kementerian tahun ini dan sepertinya tahun depan masih berproses," kata Ajie kepada KONTAN, Kamis (10/9).

Ada sejumlah poin krusial yang masuk dalam penyusunan naskah akademik, seperti ketentuan permohonan PKPU oleh kreditur, mekanisme permohonan kepailitan kepada BUMN, serta soal kepailitan lintas batas negara.

Ajie menegaskan dalam revisi UU Kepailitan dan PKPU ini nantinya tidak memuat tentang PKPU dan Kepailitan dalam ekonomi syariah.

Sebelumnya, Wakil Presiden Maruf Amin mengatakan, UU 37/2004 belum mengatur tentang kepailitan dan PKPU berdasarkan prinsip syariah. Untuk itu, Maruf meminta agar revisi UU ini memuat pengaturan PKPU dan kepailitan berdasarkan prinsip syariah. Hal ini agar permohonan kepailitan yang bersumber dari akad syariah bisa diselesaikan di Pengadilan Agama.

Bobby R. Manalu, Praktisi Hukum yang juga Advokat dari Kantor Hukum Setiawan Siregar Manalu (SSM) menilai urgensi revisi UU 37/2004 ini sejatinya cukup besar karena harus mengikuti perkembangan zaman serta mencakup semua hal yang belum diatur. "Revisinya tidak dilakukan tergesa-gesa," kata Bobby.

Terkait usulan kepailitan dan PKPU syariah oleh Wapres, Hendra Setiawan Boen, Advokat dari Kantor Hukum Frans & Setiawan menilai tidak perlu adanya poin PKPU dan kepailitan syariah karena kaitannya masih soal utang piutang, sehingga cukup diselesaikan di Pengadilan Niaga.

Bagikan

Berita Terbaru

Ambisi Baru Grup Bakrie: Gagal Otomotif 1998, Kini Rebut Dominasi Mobil EV Nasional
| Kamis, 09 April 2026 | 12:29 WIB

Ambisi Baru Grup Bakrie: Gagal Otomotif 1998, Kini Rebut Dominasi Mobil EV Nasional

VKTR Bakrie pimpin penguasaan ekosistem EV nasional dengan fokus kendaraan niaga. Target hemat subsidi US$5 miliar per tahun.

Kenaikan Harga Avtur Mengancam Sektor Pariwisata dan Hotel
| Kamis, 09 April 2026 | 11:00 WIB

Kenaikan Harga Avtur Mengancam Sektor Pariwisata dan Hotel

Pasokan minyak berpotensi akan tetap terganggu karena rusaknya kilang minyak di beberapa negara, seperti Qatar dan Kuwait.

Lotte Chemical Beberkan Kondisi Bisnis, Produksi Turun Imbas Konflik di Selat Hormuz
| Kamis, 09 April 2026 | 09:30 WIB

Lotte Chemical Beberkan Kondisi Bisnis, Produksi Turun Imbas Konflik di Selat Hormuz

PT Lotte Chemical Indonesia mendesak penyederhanaan regulasi birokrasi guna mempercepat proses impor bahan baku pengganti.

Harga Saham ANTM Kembali Naik Signifikan, Simak Prospek dan Rekomendasinya
| Kamis, 09 April 2026 | 08:55 WIB

Harga Saham ANTM Kembali Naik Signifikan, Simak Prospek dan Rekomendasinya

Di tengah kenaikan harga, investor asing mencatatkan net foreign sell di ANTM sebesar Rp 506,5 miliar sepanjang 1-8 April 2026.

MKNT Ingin Lepas dari Suspensi, Berikut Deretan Syarat dari BEI yang Harus Dipenuhi
| Kamis, 09 April 2026 | 08:50 WIB

MKNT Ingin Lepas dari Suspensi, Berikut Deretan Syarat dari BEI yang Harus Dipenuhi

MKNT telah menyampaikan laporan keuangan hingga tahun buku 2025 dan kini menggadang rencana menggelar backdoor listing.

Harga Plastik Kian Meroket, Menakar Efek Ganda ke Laba Bersih CLEO dan ADES
| Kamis, 09 April 2026 | 08:27 WIB

Harga Plastik Kian Meroket, Menakar Efek Ganda ke Laba Bersih CLEO dan ADES

Kemampuan passing-on cost di bisnis AMDK jauh lebih kerdil ketimbang kategori barang konsumer lainnya.

Kinerja Emiten di Kawasan Industri Bervariasi
| Kamis, 09 April 2026 | 07:59 WIB

Kinerja Emiten di Kawasan Industri Bervariasi

Emiten kawasan industri mencetak kinerja beragam di sepanjang 2025. Hal ini dipengaruhi siklus penjualan lahan dan struktur sumber pendapatan.

Laba Emiten Menara Kompak Melesat, Guyuran Cuan Fiber Optik Sukses Jadi Juru Selamat!
| Kamis, 09 April 2026 | 07:57 WIB

Laba Emiten Menara Kompak Melesat, Guyuran Cuan Fiber Optik Sukses Jadi Juru Selamat!

Kokohnya pertumbuhan laba emiten menara seperti TBIG, TOWR, dan MTEL didorong oleh tiga katalis utama.

Pengendali Menambah Kepemilikan di Saham Summarecon Agung (SMRA)
| Kamis, 09 April 2026 | 07:52 WIB

Pengendali Menambah Kepemilikan di Saham Summarecon Agung (SMRA)

Pengendali PT Summarecon Agung Tbk (SMRA), PT Semarop Agung menambah kepemilikan saham di emiten properti tersebut.

Kucurkan Dana Rp 437,87 miliar, Indocement (INTP) Sudah Buyback 66,24 juta saham
| Kamis, 09 April 2026 | 07:48 WIB

Kucurkan Dana Rp 437,87 miliar, Indocement (INTP) Sudah Buyback 66,24 juta saham

Sejak 22 Mei 2025 sampai 6 April 2026, Indocement Tunggal Prakarsa Tbk (INTP) buyback 66,24 juta saham atau 1,88% dibanding jumlah saham beredar.

INDEKS BERITA

Terpopuler