Revisi UU Kepailitan dan PKPU molor

Jumat, 11 September 2020 | 07:50 WIB
Revisi UU Kepailitan dan PKPU molor
[]
Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Revisi Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) diprediksi bakal molor lagi. Walhasil RUU ini tak bisa masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2021.

Kasubdit Penyusunan RUU, Rancangan Perpu dan RPP, Ditjen Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) Radita Ajie menjelaskan, draf revisi UU usulan pemerintah ini masih proses penyusunan antarkementerian. Proses ini diprediksi masih terus berlangsung hingga tahun depan.

"Revisi UU Kepailitan dan PKPU masih dalam proses penyusunan di Panitia Antar Kementerian tahun ini dan sepertinya tahun depan masih berproses," kata Ajie kepada KONTAN, Kamis (10/9).

Ada sejumlah poin krusial yang masuk dalam penyusunan naskah akademik, seperti ketentuan permohonan PKPU oleh kreditur, mekanisme permohonan kepailitan kepada BUMN, serta soal kepailitan lintas batas negara.

Ajie menegaskan dalam revisi UU Kepailitan dan PKPU ini nantinya tidak memuat tentang PKPU dan Kepailitan dalam ekonomi syariah.

Sebelumnya, Wakil Presiden Maruf Amin mengatakan, UU 37/2004 belum mengatur tentang kepailitan dan PKPU berdasarkan prinsip syariah. Untuk itu, Maruf meminta agar revisi UU ini memuat pengaturan PKPU dan kepailitan berdasarkan prinsip syariah. Hal ini agar permohonan kepailitan yang bersumber dari akad syariah bisa diselesaikan di Pengadilan Agama.

Bobby R. Manalu, Praktisi Hukum yang juga Advokat dari Kantor Hukum Setiawan Siregar Manalu (SSM) menilai urgensi revisi UU 37/2004 ini sejatinya cukup besar karena harus mengikuti perkembangan zaman serta mencakup semua hal yang belum diatur. "Revisinya tidak dilakukan tergesa-gesa," kata Bobby.

Terkait usulan kepailitan dan PKPU syariah oleh Wapres, Hendra Setiawan Boen, Advokat dari Kantor Hukum Frans & Setiawan menilai tidak perlu adanya poin PKPU dan kepailitan syariah karena kaitannya masih soal utang piutang, sehingga cukup diselesaikan di Pengadilan Niaga.

Bagikan

Berita Terbaru

Harga Jam Tangan Mewah Cetak Rekor, Jam Model Dress Watch Paling Diburu Kolektor
| Sabtu, 10 Januari 2026 | 07:30 WIB

Harga Jam Tangan Mewah Cetak Rekor, Jam Model Dress Watch Paling Diburu Kolektor

Harga jam tangan mewah di pasar sekunder mencetak rekor tertinggi dalam dua tahun, didorong aksi gen Z memburu dress watch

Beban Fiskal
| Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:30 WIB

Beban Fiskal

Anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) adalah jangkar perekonomian. Kesehatan keuangan negara cerminnya adalah kesehatan fiskal.

Bos Ponsel yang Terus Berdering
| Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:15 WIB

Bos Ponsel yang Terus Berdering

Menyusuri perjalanan karier Hasan Aula hingga menjabat Wakil Direktur Utama PT Erajaya Swasembada Tbk.

Konsumsi Listrik per Kapita Indonesia Melonjak
| Sabtu, 10 Januari 2026 | 05:50 WIB

Konsumsi Listrik per Kapita Indonesia Melonjak

Konsumsi listrik per kapita Indonesia naik dari 1.411 kilowatt hour (kWh) pada 2024 menjadi 1.584 kWh pada 2025.

Optimalisasi Manajemen Risiko Suku Bunga
| Sabtu, 10 Januari 2026 | 05:37 WIB

Optimalisasi Manajemen Risiko Suku Bunga

Pengelolaan investasi berbasis kewajiban kini menjadi keharusan bagi industri pensiun dan asuransi yang menghadapi kewajiban jangka panjang.

Mal Bersolek Menyiasati Perubahan Perilaku Pasar
| Sabtu, 10 Januari 2026 | 05:30 WIB

Mal Bersolek Menyiasati Perubahan Perilaku Pasar

Pengelola pusat belanja alias mal tengah melakukan renovasi dan rebranding untuk mendongkrak okupansi.

Sarimelati Kencana (PZZA) Berharap Kinerja Positif Berlanjut
| Sabtu, 10 Januari 2026 | 05:20 WIB

Sarimelati Kencana (PZZA) Berharap Kinerja Positif Berlanjut

Manajemen PZZA mencermati bahwa pemulihan daya beli masyarakat belum sepenuhnya membaik dan masih menjadi tantangan bagi pelaku usaha.

Asuransi Beralih Haluan, Endowment Kian Dilirik
| Sabtu, 10 Januari 2026 | 04:40 WIB

Asuransi Beralih Haluan, Endowment Kian Dilirik

Produk endowment yang menggabungkan proteksi dan manfaat pasti di akhir masa pertanggungan.                

Kejar Proyek, Konstruksi Ikut Terkerek
| Sabtu, 10 Januari 2026 | 04:30 WIB

Kejar Proyek, Konstruksi Ikut Terkerek

Kebangkitan kredit konstruksi hanya faktor musiman.                                                         

Multifinance Pilih Diversifikasi Pembiayaan
| Sabtu, 10 Januari 2026 | 04:30 WIB

Multifinance Pilih Diversifikasi Pembiayaan

Hingga November 2025, pembiayaan mobil baru Adira tercatat Rp 6,7 triliun atau sekitar 18% dari total portofolio. 

INDEKS BERITA

Terpopuler