Revisi UU Kepailitan dan PKPU molor

Jumat, 11 September 2020 | 07:50 WIB
Revisi UU Kepailitan dan PKPU molor
[]
Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Revisi Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) diprediksi bakal molor lagi. Walhasil RUU ini tak bisa masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2021.

Kasubdit Penyusunan RUU, Rancangan Perpu dan RPP, Ditjen Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) Radita Ajie menjelaskan, draf revisi UU usulan pemerintah ini masih proses penyusunan antarkementerian. Proses ini diprediksi masih terus berlangsung hingga tahun depan.

"Revisi UU Kepailitan dan PKPU masih dalam proses penyusunan di Panitia Antar Kementerian tahun ini dan sepertinya tahun depan masih berproses," kata Ajie kepada KONTAN, Kamis (10/9).

Ada sejumlah poin krusial yang masuk dalam penyusunan naskah akademik, seperti ketentuan permohonan PKPU oleh kreditur, mekanisme permohonan kepailitan kepada BUMN, serta soal kepailitan lintas batas negara.

Ajie menegaskan dalam revisi UU Kepailitan dan PKPU ini nantinya tidak memuat tentang PKPU dan Kepailitan dalam ekonomi syariah.

Sebelumnya, Wakil Presiden Maruf Amin mengatakan, UU 37/2004 belum mengatur tentang kepailitan dan PKPU berdasarkan prinsip syariah. Untuk itu, Maruf meminta agar revisi UU ini memuat pengaturan PKPU dan kepailitan berdasarkan prinsip syariah. Hal ini agar permohonan kepailitan yang bersumber dari akad syariah bisa diselesaikan di Pengadilan Agama.

Bobby R. Manalu, Praktisi Hukum yang juga Advokat dari Kantor Hukum Setiawan Siregar Manalu (SSM) menilai urgensi revisi UU 37/2004 ini sejatinya cukup besar karena harus mengikuti perkembangan zaman serta mencakup semua hal yang belum diatur. "Revisinya tidak dilakukan tergesa-gesa," kata Bobby.

Terkait usulan kepailitan dan PKPU syariah oleh Wapres, Hendra Setiawan Boen, Advokat dari Kantor Hukum Frans & Setiawan menilai tidak perlu adanya poin PKPU dan kepailitan syariah karena kaitannya masih soal utang piutang, sehingga cukup diselesaikan di Pengadilan Niaga.

Bagikan

Berita Terbaru

Rupiah Jeblok, Bank Indonesia Mengerek BI Rate ke Angka 5,50% Hari Ini (9/6)
| Selasa, 09 Juni 2026 | 15:03 WIB

Rupiah Jeblok, Bank Indonesia Mengerek BI Rate ke Angka 5,50% Hari Ini (9/6)

Bank Indonesia (BI) menaikkan suku bunga acuannya atau BI Rate sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 5,50% dalam RDG Mingguan pada 9 Juni 2026.

Kilau Emiten Emas Meredup Akibat Sentimen Global dan Domestik
| Selasa, 09 Juni 2026 | 14:00 WIB

Kilau Emiten Emas Meredup Akibat Sentimen Global dan Domestik

Meskipun bukan termasuk komoditas yang ekspornya diatur oleh PT DSI, namun emiten emas tetap ikut terseret isu ekspor satu pintu.

TLKM Sempat Tertekan di Tengah Kabar Dividen Rp 222 per Saham & Buyback Rp 4 Triliun
| Selasa, 09 Juni 2026 | 12:57 WIB

TLKM Sempat Tertekan di Tengah Kabar Dividen Rp 222 per Saham & Buyback Rp 4 Triliun

Pelemahan saham TLKM dipicu sentimen negatif dari kabar penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi di TLKM dan BRI.

Saham Batubara Terdiskon Dalam, Saatnya Berburu atau Menunggu?
| Selasa, 09 Juni 2026 | 12:36 WIB

Saham Batubara Terdiskon Dalam, Saatnya Berburu atau Menunggu?

Valuasi sektor batubara memang sudah jauh lebih murah dari rata-rata historis, tetapi belum mencapai level krisis seperti periode 2015-2016.

Timbang-Timbang Rencana Berobat ke Luar Negeri saat Rupiah Keok
| Selasa, 09 Juni 2026 | 12:31 WIB

Timbang-Timbang Rencana Berobat ke Luar Negeri saat Rupiah Keok

Fluktuasi nilai tukar rupiah bisa membuat biaya berobat ke luar negeri membengkak. Apakah berobat ke luar negeri tetap jalan?

Rapor Apik Obligasi Butuh Lebih dari Sekadar Intervensi
| Selasa, 09 Juni 2026 | 12:15 WIB

Rapor Apik Obligasi Butuh Lebih dari Sekadar Intervensi

Intervensi negara melalui Bond Stabilization Framework (BSF) hanya solusi jangka pendek untuk menahan gejolak di pasar obligasi.

Sentimen Negatif Dalam Negeri Terus Menaungi Pasar, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini
| Selasa, 09 Juni 2026 | 08:35 WIB

Sentimen Negatif Dalam Negeri Terus Menaungi Pasar, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

Dari dalam negeri, tekanan juga berasal dari derasnya arus keluar modal asing dan rupiah yang melemah hngga Rp 18.200 per dolar AS.

Itama Ranoraya (IRRA) Memperluas Jaringan Bisnis Alat Kesehatan
| Selasa, 09 Juni 2026 | 08:10 WIB

Itama Ranoraya (IRRA) Memperluas Jaringan Bisnis Alat Kesehatan

Pertumbuhan pesat industri alkes saat ini mencerminkan optimisme menuju kemandirian sektor kesehatan nasional.

Belum Ada Katalis Positif, IHSG Selasa (9/6) Rawan Koreksi Lanjutan
| Selasa, 09 Juni 2026 | 08:09 WIB

Belum Ada Katalis Positif, IHSG Selasa (9/6) Rawan Koreksi Lanjutan

Pelemahan IHSG berlanjut akibat geopolitik dan rupiah anjlok. Ketahui saham pilihan yang berpeluang menguat terbatas hari ini

Dividen Jadi Pemanis di Saat IHSG Masih Pahit
| Selasa, 09 Juni 2026 | 08:06 WIB

Dividen Jadi Pemanis di Saat IHSG Masih Pahit

Meskipun dividen bisa menjadi bantalan, daya tarik dividen belum cukup untuk mengubah sentimen pasar

INDEKS BERITA

Terpopuler