Revisi UU Kepailitan dan PKPU molor

Jumat, 11 September 2020 | 07:50 WIB
Revisi UU Kepailitan dan PKPU molor
[]
Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Revisi Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) diprediksi bakal molor lagi. Walhasil RUU ini tak bisa masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2021.

Kasubdit Penyusunan RUU, Rancangan Perpu dan RPP, Ditjen Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) Radita Ajie menjelaskan, draf revisi UU usulan pemerintah ini masih proses penyusunan antarkementerian. Proses ini diprediksi masih terus berlangsung hingga tahun depan.

"Revisi UU Kepailitan dan PKPU masih dalam proses penyusunan di Panitia Antar Kementerian tahun ini dan sepertinya tahun depan masih berproses," kata Ajie kepada KONTAN, Kamis (10/9).

Ada sejumlah poin krusial yang masuk dalam penyusunan naskah akademik, seperti ketentuan permohonan PKPU oleh kreditur, mekanisme permohonan kepailitan kepada BUMN, serta soal kepailitan lintas batas negara.

Ajie menegaskan dalam revisi UU Kepailitan dan PKPU ini nantinya tidak memuat tentang PKPU dan Kepailitan dalam ekonomi syariah.

Sebelumnya, Wakil Presiden Maruf Amin mengatakan, UU 37/2004 belum mengatur tentang kepailitan dan PKPU berdasarkan prinsip syariah. Untuk itu, Maruf meminta agar revisi UU ini memuat pengaturan PKPU dan kepailitan berdasarkan prinsip syariah. Hal ini agar permohonan kepailitan yang bersumber dari akad syariah bisa diselesaikan di Pengadilan Agama.

Bobby R. Manalu, Praktisi Hukum yang juga Advokat dari Kantor Hukum Setiawan Siregar Manalu (SSM) menilai urgensi revisi UU 37/2004 ini sejatinya cukup besar karena harus mengikuti perkembangan zaman serta mencakup semua hal yang belum diatur. "Revisinya tidak dilakukan tergesa-gesa," kata Bobby.

Terkait usulan kepailitan dan PKPU syariah oleh Wapres, Hendra Setiawan Boen, Advokat dari Kantor Hukum Frans & Setiawan menilai tidak perlu adanya poin PKPU dan kepailitan syariah karena kaitannya masih soal utang piutang, sehingga cukup diselesaikan di Pengadilan Niaga.

Bagikan

Berita Terbaru

Manuver EMTK Serok Saham BUKA & SAME Bak Sinyal ke Pasar, Investor Ritel bisa Ikutan?
| Jumat, 20 Februari 2026 | 10:30 WIB

Manuver EMTK Serok Saham BUKA & SAME Bak Sinyal ke Pasar, Investor Ritel bisa Ikutan?

Langkah EMTK mencerminkan strategi portofolio jangka panjang yang terukur, alih-alih sekadar aksi spekulatif sesaat.

Terbang Tinggi Bak Tanpa Rem, Analis Wanti-Wanti Euforia Saham INDS
| Jumat, 20 Februari 2026 | 09:50 WIB

Terbang Tinggi Bak Tanpa Rem, Analis Wanti-Wanti Euforia Saham INDS

Risiko koreksi saham PT Indospring Tbk (INDS) tinggi karena kenaikan harga sebelumnya yang signifikan.

Saham UNTR Ditopang Agresivitas Vanguard Hingga FIM di Tengah Penantian Vonis Martabe
| Jumat, 20 Februari 2026 | 09:30 WIB

Saham UNTR Ditopang Agresivitas Vanguard Hingga FIM di Tengah Penantian Vonis Martabe

Pemulihan status Martabe menjadi faktor krusial yang bisa merombak total peta proyeksi laba PT United Tractors Tbk (UNTR).

Meroket Paling Tinggi, Saham SOCI Masih Punya Tenaga Menuju Level Rp 800?
| Jumat, 20 Februari 2026 | 09:30 WIB

Meroket Paling Tinggi, Saham SOCI Masih Punya Tenaga Menuju Level Rp 800?

Faktor geopolitik yang tak menentu serta kebijakan pemerintah memoles prospek PT Soechi Lines Tbk (SOCI).

Penjualan Otomotif Ngebut di Awal 2026, Roda Bisnis AUTO & DRMA Menggelinding Kencang
| Jumat, 20 Februari 2026 | 08:35 WIB

Penjualan Otomotif Ngebut di Awal 2026, Roda Bisnis AUTO & DRMA Menggelinding Kencang

PT Dharma Polimetal Tbk (DRMA) dan PT Astra Otoparts Tbk (AUTO) memiliki posisi kuat di pasar aftermarket.

Saham HRUM Kian Harum Seiring Transformasi Bisnis yang Kian Matang, Laba bisa Meroket
| Jumat, 20 Februari 2026 | 08:00 WIB

Saham HRUM Kian Harum Seiring Transformasi Bisnis yang Kian Matang, Laba bisa Meroket

Tren naik saham PT Harum Energy Tbk (HRUM) tetap terjaga sepanjang bisa bertahan di atas level 1.100.

Beban Berkurang Seiring Tekanan Jual CIC Mereda, Gerak Saham BUMI Bakal Lebih Enteng?
| Jumat, 20 Februari 2026 | 07:25 WIB

Beban Berkurang Seiring Tekanan Jual CIC Mereda, Gerak Saham BUMI Bakal Lebih Enteng?

Kunci utama BUMI dalam menghadapi siklus normalisasi harga batubara terletak pada struktur biaya produksi dan pengelolaan tumpukan beban utang.

Kebijakan Pemerintah Tentukan Arah Rupiah
| Jumat, 20 Februari 2026 | 05:30 WIB

Kebijakan Pemerintah Tentukan Arah Rupiah

BI menahan suku bunga, tapi rupiah terus melemah. Apa saja faktor global dan domestik yang membuat upaya bank sentral belum berhasil?

Gencar Ekspansi Bisnis, Prospek Sejahtera Anugrahjaya (SRAJ) Semakin Sehat
| Jumat, 20 Februari 2026 | 05:05 WIB

Gencar Ekspansi Bisnis, Prospek Sejahtera Anugrahjaya (SRAJ) Semakin Sehat

Kontribusi fasilitas baru PT Sejahtera Anugrahjaya Tbk (SRAJ) bisa mendorong pendapatan perusahaan tumbuh 10%–15% secara tahunan pada 2026.

Jelang Libur Akhir Pekan, IHSG Ambrol, Rupiah Ambruk, Cek Rekomendasi Saham Hari Ini
| Jumat, 20 Februari 2026 | 04:43 WIB

Jelang Libur Akhir Pekan, IHSG Ambrol, Rupiah Ambruk, Cek Rekomendasi Saham Hari Ini

Tekanan jual meningkat seiring pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS), yang kemarin hampir menjebol Rp 17.000. 

INDEKS BERITA

Terpopuler