KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peluang sepeda motor mendapat pengakuan sebagai transportasi umum kini terbuka. Pasalnya, wacana yang disuarakan para pengemudi transportasi daring itu diakomodasi dalam revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Masuk program legislasi nasional (prolegnas) tahun ini, Dewan Perwakilan Rakyat tengah merumuskan draf RUU LLAJ yang baru. "Targetnya bisa selesai tahun ini," kata Lasarus, Ketua Komisi V DPR RI.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.