Revisi UU, Lonceng Kematian Komisi Antikorupsi

Jumat, 20 September 2019 | 17:34 WIB
Revisi UU, Lonceng Kematian Komisi Antikorupsi
[]
Reporter: Havid Vebri, Nina Dwiantika, Ragil Nugroho | Editor: Havid Vebri

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tak kurang dari 289.436 orang memberikan dukungan untuk menyampaikan penolakan terhadap beberapa poin di Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Petisi yang digalang di Change.org menganggap aturan baru ini rawan menjadi alat kriminalisasi berbagai pihak.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000
Business Insight

Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan

-
Bagikan

Berita Terbaru

Terpopuler