Berita *Regulasi

Revisi UU, Lonceng Kematian Komisi Antikorupsi

Jumat, 20 September 2019 | 17:34 WIB
Revisi UU, Lonceng Kematian Komisi Antikorupsi

ILUSTRASI. TOLAK PASAL KORUPSI RUU KUHP

Reporter: Havid Vebri, Nina Dwiantika, Ragil Nugroho | Editor: Havid Vebri

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tak kurang dari 289.436 orang memberikan dukungan untuk menyampaikan penolakan terhadap beberapa poin di Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Petisi yang digalang di Change.org menganggap aturan baru ini rawan menjadi alat kriminalisasi berbagai pihak.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru