Berita

Revisi UU Penyiaran Juga Menyasar Produk Jurnalisme Digital

Rabu, 15 Mei 2024 | 06:13 WIB
Revisi UU Penyiaran Juga Menyasar Produk Jurnalisme Digital

ILUSTRASI. Dewan Pers

Reporter: Aurelia Lucretie, Vendy Yhulia Susanto | Editor: Sandy Baskoro

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan DPR RI sedang menyiapkan revisi Undang Undang Nomor 32/2002 tentang Penyiaran. Sejumlah kalangan, seperti Dewan Pers dan organisasi jurnalis keberatan dengan pasal yang akan direvisi. 

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyatakan pihaknya menghormati DPR maupun pemerintah yang memiliki wewenang menyusun regulasi. Namun atas draf RUU Penyiaran, Dewan Pers menolaknya. Bukan tanpa alasan, Ninik menyebut Undang-Undang No 40/1999 (UU Pers) tak dimasukkan dalam konsideran RUU itu, yang menggambarkan bahwa tidak ada integrasi kepentingan menghadirkan jurnalistik berkualitas dalam produk penyiaran. 

Baca Juga: Rupiah Diyakini Mulai Stabil, Imbas Positifnya Diharapkan Merembet ke Pasar Saham

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru
IHSG
7.288,17
0.66%
47,89
LQ45
920,39
0.46%
4,23
USD/IDR
16.268
0,27
EMAS
1.386.000
1,00%