Revisi UU Penyiaran Juga Menyasar Produk Jurnalisme Digital
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan DPR RI sedang menyiapkan revisi Undang Undang Nomor 32/2002 tentang Penyiaran. Sejumlah kalangan, seperti Dewan Pers dan organisasi jurnalis keberatan dengan pasal yang akan direvisi.
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyatakan pihaknya menghormati DPR maupun pemerintah yang memiliki wewenang menyusun regulasi. Namun atas draf RUU Penyiaran, Dewan Pers menolaknya. Bukan tanpa alasan, Ninik menyebut Undang-Undang No 40/1999 (UU Pers) tak dimasukkan dalam konsideran RUU itu, yang menggambarkan bahwa tidak ada integrasi kepentingan menghadirkan jurnalistik berkualitas dalam produk penyiaran.
Baca Juga: Rupiah Diyakini Mulai Stabil, Imbas Positifnya Diharapkan Merembet ke Pasar Saham
