KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan DPR RI sedang menyiapkan revisi Undang Undang Nomor 32/2002 tentang Penyiaran. Sejumlah kalangan, seperti Dewan Pers dan organisasi jurnalis keberatan dengan pasal yang akan direvisi.
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyatakan pihaknya menghormati DPR maupun pemerintah yang memiliki wewenang menyusun regulasi. Namun atas draf RUU Penyiaran, Dewan Pers menolaknya. Bukan tanpa alasan, Ninik menyebut Undang-Undang No 40/1999 (UU Pers) tak dimasukkan dalam konsideran RUU itu, yang menggambarkan bahwa tidak ada integrasi kepentingan menghadirkan jurnalistik berkualitas dalam produk penyiaran.
Baca Juga: Rupiah Diyakini Mulai Stabil, Imbas Positifnya Diharapkan Merembet ke Pasar Saham
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.