KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa pemerintah belum berencana merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 31/1997 tentang Peradilan Militer, kendati desakan untuk merevisi beleid tersebut lantang terdengar. "Belum sampai ke sana," tandas Presiden Jokowi kepada media, Selasa (8/8).
Sebagai catatan, desakan revisi terhadap UU Peradilan Militer mencuat seiring dengan terungkapnya dugaan suap dan korupsi di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) yang melibatkan sejumlah perwira TNI, termasuk mantan Kepala Basarnas Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi. Semula kasus itu diungkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
