KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa pemerintah belum berencana merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 31/1997 tentang Peradilan Militer, kendati desakan untuk merevisi beleid tersebut lantang terdengar. "Belum sampai ke sana," tandas Presiden Jokowi kepada media, Selasa (8/8).
Sebagai catatan, desakan revisi terhadap UU Peradilan Militer mencuat seiring dengan terungkapnya dugaan suap dan korupsi di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) yang melibatkan sejumlah perwira TNI, termasuk mantan Kepala Basarnas Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi. Semula kasus itu diungkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.