Rilis obligasi Rp 352 miliar, SMRA Siap Akuisisi Lahan dan Kembangkan Bisnis Properti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah ketidakpastian ekonomi dan pelemahan daya beli masyarakat, PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) tetap mengagendakan pengembangan usaha pada tahun ini.
Apalagi, manajemen SMRA menilai perpanjangan insentif pajak pembelian properti masih akan menjadi salah satu faktor penting dalam menopang penjualan pada 2026. Pemerintah memperpanjang kebijakan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN-DTP) 100% sepanjang 2026 untuk pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun (apartemen), dengan batas atas nilai properti hingga Rp 5 miliar.
