Risiko Kenaikan NPL KPR Mengintai Perbankan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keputusan Bank Indonesia (BI) menaikkan suku bunga acuan sebesar 75 basis poin dalam sebulan terakhir menjadi 5,5% memang diperlukan untuk meredam tekanan terhadap rupiah. Namun, kebijakan ini membawa risiko lain yang tidak boleh diabaikan, yakni meningkatnya kredit bermasalah (NPL), terutama di segmen kredit pemilikan rumah (KPR).
Pasalnya, kenaikan BI rate biasanya cepat ditransmisikan ke bunga floating KPR. Akibatnya, cicilan debitur ikut naik di saat daya beli dan kondisi keuangan masyarakat masih tertekan. Jika pendapatan tidak bertambah sementara beban cicilan membengkak, risiko gagal bayar akan meningkat.
