Risiko Moral Hazard Insentif PPh Final UMKM

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah diingatkan berhati-hati menjalankan kebijakan tarif pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,5% untuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Kebijakan ini bakal diperpanjang hingga 2029 nanti.
Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengingatkan adanya risiko moral hazard dari kebijakan ini. Menurut dia, ada potensi sebagian pelaku usaha memanfaatkan fasilitas PPh final UMKM untuk mengurangi beban pajak, meski seharusnya tidak berhak.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan