Risiko Moral Hazard Insentif PPh Final UMKM
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah diingatkan berhati-hati menjalankan kebijakan tarif pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,5% untuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Kebijakan ini bakal diperpanjang hingga 2029 nanti.
Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengingatkan adanya risiko moral hazard dari kebijakan ini. Menurut dia, ada potensi sebagian pelaku usaha memanfaatkan fasilitas PPh final UMKM untuk mengurangi beban pajak, meski seharusnya tidak berhak.
