KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat perbankan tanah air sejalan pelajaran dari krisis perbankan di Amerika Serikat. Regulator merilis SE OJK nomor 23/SEOJK.03/2022 mengenai perhitungan risiko aset tertimbang menurut risiko (ATMR) risiko pasar guna menerapkan standar Basel III Reform.
Lewat beleid itu, perbankan harus menghitung ATMR risiko pasar. Hitungan itu akan berpengaruh terhadap Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) alias capital adequacy ratio (CAR) mulai Januari 2024 mendatang.
