Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Rizki Caturini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat perbankan tanah air sejalan pelajaran dari krisis perbankan di Amerika Serikat. Regulator merilis SE OJK nomor 23/SEOJK.03/2022 mengenai perhitungan risiko aset tertimbang menurut risiko (ATMR) risiko pasar guna menerapkan standar Basel III Reform.
Lewat beleid itu, perbankan harus menghitung ATMR risiko pasar. Hitungan itu akan berpengaruh terhadap Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) alias capital adequacy ratio (CAR) mulai Januari 2024 mendatang.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.