RKAB Tambang Berlaku Tiga Tahun Tidak Mengganggu Program Hilirisasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mulai menerapkan aturan baru dalam membahas dan menyetujui permohonan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang diajukan oleh perusahaan tambang mineral dan batubara.
Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 tahun 2023. Beleid tersebut mencabut sebagian Peraturan Menteri ESDM (Permen) No. 7 Tahun 2020 yang mengatur tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Batubara.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.