RKAB Tambang Berlaku Tiga Tahun Tidak Mengganggu Program Hilirisasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mulai menerapkan aturan baru dalam membahas dan menyetujui permohonan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang diajukan oleh perusahaan tambang mineral dan batubara.
Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 tahun 2023. Beleid tersebut mencabut sebagian Peraturan Menteri ESDM (Permen) No. 7 Tahun 2020 yang mengatur tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Batubara.
