Berita Nasional

Robot Trading ATG Dipolisikan, DNA Pro dan Evotrade Cs Siap Jalani Sidang

Jumat, 19 Agustus 2022 | 21:24 WIB
Robot Trading ATG Dipolisikan, DNA Pro dan Evotrade Cs Siap Jalani Sidang

ILUSTRASI. Robot trading Auto Trade Gold (ATG)

Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus robot trading ilegal yang membuat geger publik beberapa waktu lalu, beberapa diantaranya kini sudah masuk tahap persidangan. Namun ada saja robot trading ilegal yang baru dilaporkan pihak korban kepada aparat kepolisian.

Sebut saja Adi Gunawan, pengacara dari kantor hukum LQ Indonesia Lawfirm ini, telah melaporkan robot trading Auto Trade Gold (ATG) yang dikelola oleh PT Pansaky Berdikari Bersama ke Bareskrim Polri pada 16 Juli 2022. Adi Gunawan merupakan kuasa hukum dari 142 investor robot trading ATG dengan jumlah kerugian Rp 17 miliar.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru