Rokok Putih Naik Paling Tinggi, Ini Tarif Baru Cukai Rokok dan Batasan Harga Jualnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi merilis tarif baru cukai rokok. Beleid baru mengenai tarif cukai hasil tembakau ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019.
Aturan tarif cukai rokok yang diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 18 Oktober 2019 itu mulai berlaku pada saat diundangkan, yakni pada 21 Oktober 2019.
