Rombak Administrasi Wajib Pajak Besar
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak merobak besar-besaran administrasi perpajakan wajib pajak besar, baik domestik maupun asing. Otoritas memindahkan tempat terdaftar dan pelaporan usaha ribuan entitas mulai 1 Juli 2026.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-00002/PDH-CT/PJ/2026 dan KEP-00003/PDH-CT/PJ/2026 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada 4 Mei 2026.
