Berita Bisnis

RPP Cipta Kerja Sektor Migas Tidak Jelas, Ada Potensi Komplikasi di Investasi Migas

Jumat, 20 November 2020 | 07:08 WIB
RPP Cipta Kerja Sektor Migas Tidak Jelas, Ada Potensi Komplikasi di Investasi Migas

ILUSTRASI. Harapan untuk memperjelas aturan main dalam investasi migas ada di RUU Migas yang sayangnya tidak masuk Prolegnas Prioritas 2021. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/hp.

Reporter: Filemon Agung | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perubahan terminologi terkait dengan investasi minyak dan gas (migas) dalam Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law sektor migas berpotensi memantik perbedaan tafsir jika tidak diperjelas. Agar iklim investasi terjaga, pemerintah perlu memperjelas ketentuan dalam UU Cipta Kerja sektor migas dalam aturan lain.

Menurut pasal 5 ayat (1) UU Cipta Kerja sektor migas, kegiatan usaha minyak dan gas bumi dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha dari pemerintah pusat. Kalau mengacu pada beleid tersebut, artinya ada perubahan rezim dari semula kontrak kerja sama menjadi perizinan berusaha.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru