RPP Cipta Kerja Sektor Migas Tidak Jelas, Ada Potensi Komplikasi di Investasi Migas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perubahan terminologi terkait dengan investasi minyak dan gas (migas) dalam Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law sektor migas berpotensi memantik perbedaan tafsir jika tidak diperjelas. Agar iklim investasi terjaga, pemerintah perlu memperjelas ketentuan dalam UU Cipta Kerja sektor migas dalam aturan lain.
Menurut pasal 5 ayat (1) UU Cipta Kerja sektor migas, kegiatan usaha minyak dan gas bumi dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha dari pemerintah pusat. Kalau mengacu pada beleid tersebut, artinya ada perubahan rezim dari semula kontrak kerja sama menjadi perizinan berusaha.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.