RPP Cipta Kerja Sektor Migas Tidak Jelas, Ada Potensi Komplikasi di Investasi Migas

Jumat, 20 November 2020 | 07:08 WIB
RPP Cipta Kerja Sektor Migas Tidak Jelas, Ada Potensi Komplikasi di Investasi Migas
[ILUSTRASI. Harapan untuk memperjelas aturan main dalam investasi migas ada di RUU Migas yang sayangnya tidak masuk Prolegnas Prioritas 2021. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/hp.]
Reporter: Filemon Agung | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perubahan terminologi terkait dengan investasi minyak dan gas (migas) dalam Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law sektor migas berpotensi memantik perbedaan tafsir jika tidak diperjelas. Agar iklim investasi terjaga, pemerintah perlu memperjelas ketentuan dalam UU Cipta Kerja sektor migas dalam aturan lain.

Menurut pasal 5 ayat (1) UU Cipta Kerja sektor migas, kegiatan usaha minyak dan gas bumi dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha dari pemerintah pusat. Kalau mengacu pada beleid tersebut, artinya ada perubahan rezim dari semula kontrak kerja sama menjadi perizinan berusaha.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000
Business Insight

Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan

-
Bagikan

Berita Terbaru

Perhatian Warga Negara Asing Kini Sudah Bisa Menjadi Petinggi BUMN
| Jumat, 17 Oktober 2025 | 05:15 WIB

Perhatian Warga Negara Asing Kini Sudah Bisa Menjadi Petinggi BUMN

Ketentuan tersebut tertuang di dalam beleid anyar Undang Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Produsen AC Intip Peluang dari Cuaca Panas Ekstrem
| Jumat, 17 Oktober 2025 | 05:15 WIB

Produsen AC Intip Peluang dari Cuaca Panas Ekstrem

Permintaan AC sejauh ini masih stabil, belum ada indikasi peningkatan signifikan ditengah cuaca panas ekstrem.

Pengerjaan Proyek Hilirisasi Bauksit Masih Tersendat-sendat
| Jumat, 17 Oktober 2025 | 05:10 WIB

Pengerjaan Proyek Hilirisasi Bauksit Masih Tersendat-sendat

Progres hilirisasi bauksit masih terhambat terkait persoalan harga komoditas tesebut dan banyaknya penambang.

Proyek Listrik Sampah Danantara Membetot Lebih 100 Investor
| Jumat, 17 Oktober 2025 | 05:10 WIB

Proyek Listrik Sampah Danantara Membetot Lebih 100 Investor

Danantara menargetkan ada sebanyak 10 proyek pembangkit listrik sampah mulai dibangun akhir tahun ini.

Profitabilitas Asuransi Jiwa Tertekan
| Jumat, 17 Oktober 2025 | 04:50 WIB

Profitabilitas Asuransi Jiwa Tertekan

Biaya klaim dan operasional asuransi jiwa melebihi pendapatan premi pada semester I-2025 seiring kenaikan rasio klaim.

Sreeya Sewu Indonesia (SIPD) ingin Kinerja Tetap Berkotek
| Jumat, 17 Oktober 2025 | 04:35 WIB

Sreeya Sewu Indonesia (SIPD) ingin Kinerja Tetap Berkotek

Optimistis mampu memperbaiki kinerja keuangan dan menutup tahun 2025 dengan laba bersih sekitar Rp 3 miliar.

Prediksi IHSG Hari Ini (17/10) Setelah Naik ke 8.124 di Perdagangan Kemarin
| Jumat, 17 Oktober 2025 | 04:35 WIB

Prediksi IHSG Hari Ini (17/10) Setelah Naik ke 8.124 di Perdagangan Kemarin

IHSG masih tercatat turun 1,53% sepekan. Sedangkan sejak awal tahun, IHSG mengakumulasi penguatan 13,78%.

Ada Potensi Rotasi Saham Menjelang Kuartal Akhir
| Jumat, 17 Oktober 2025 | 04:25 WIB

Ada Potensi Rotasi Saham Menjelang Kuartal Akhir

Ada potensi terjadinya rotasi sektoral, terutama ke saham keuangan yang banyak tertinggal dari sektor lainnya. 

Bisnis Ban Menggelinding Saat Pasar Otomotif Lesu
| Jumat, 17 Oktober 2025 | 04:20 WIB

Bisnis Ban Menggelinding Saat Pasar Otomotif Lesu

Penjualan ban yang positif dipicu oleh pergeseran perilaku konsumen yang lebih memilih merawat kendaraan di saat pasar otomotif melemah.

Ekosistem Asuransi Kesehatan Mulai Membentuk MAB
| Jumat, 17 Oktober 2025 | 04:15 WIB

Ekosistem Asuransi Kesehatan Mulai Membentuk MAB

OJK menyatakan perusahaan asuransi bisa memilih mendirikan MAB sendiri, atau secara patungan lewat MAB independen.

INDEKS BERITA

Terpopuler