ILUSTRASI. Harapan untuk memperjelas aturan main dalam investasi migas ada di RUU Migas yang sayangnya tidak masuk Prolegnas Prioritas 2021. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/hp.
Reporter: Filemon Agung | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perubahan terminologi terkait dengan investasi minyak dan gas (migas) dalam Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law sektor migas berpotensi memantik perbedaan tafsir jika tidak diperjelas. Agar iklim investasi terjaga, pemerintah perlu memperjelas ketentuan dalam UU Cipta Kerja sektor migas dalam aturan lain.
Menurut pasal 5 ayat (1) UU Cipta Kerja sektor migas, kegiatan usaha minyak dan gas bumi dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha dari pemerintah pusat. Kalau mengacu pada beleid tersebut, artinya ada perubahan rezim dari semula kontrak kerja sama menjadi perizinan berusaha.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.