KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Harmonisasi Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Kebijakan Energi Nasional (RPP KEN) telah selesai. Kini, proses revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2014 ini bergulir ke DPR untuk mendapat persetujuan wakil rakyat.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menyampaikan RPP KEN kepada Komisi VII DPR RI melalui surat nomor T-240/HK.01/MEM.S/2024, dan melaporkan kepada Presiden Joko Widodo melalui surat nomor 31/04/KH-DEN/2024.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.