ILUSTRASI. Pekerja menyiram batubara asal Sumatera yang akan diolah sebelum dikirim ke industri di penimbunan sementara Cilincing, Jakarta Utara (7/2). KONTAN/Muradi/07/02/2012
Reporter: Dimas Andi, Filemon Agung | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah masih memfinalisasi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Bakal beleid ini merupakan turunan dari UU No. 3 Tahun 2020 Tentang Minerba.
Salah satu poin penting di RPP ini adalah kebijakan pemerintah yang dapat memperluas area tambang produsen minerba. Di sisi lain, ada potensi penciutan wilayah kerja pertambangan.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.