Rumah Potong Hewan Wajib Bersertifikat Halal Mulai Oktober 2024
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus mendorong pelaku usaha untuk melengkapi legalisasi usahanya dengan sertifikat halal. Pasalnya, wajib sertifikat halal mulai berlaku pada Oktober tahun ini.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengajak para pelaku usaha rumah potong hewan (RPH) untuk melakukan proses potong hewan, khususnya unggas, sesuai standar yang telah ditetapkan.
