Rumah Potong Hewan Wajib Bersertifikat Halal Mulai Oktober 2024

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus mendorong pelaku usaha untuk melengkapi legalisasi usahanya dengan sertifikat halal. Pasalnya, wajib sertifikat halal mulai berlaku pada Oktober tahun ini.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengajak para pelaku usaha rumah potong hewan (RPH) untuk melakukan proses potong hewan, khususnya unggas, sesuai standar yang telah ditetapkan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukKontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.