Berita Nasional

Rumah Potong Hewan Wajib Bersertifikat Halal Mulai Oktober 2024

Senin, 06 Mei 2024 | 05:45 WIB
Rumah Potong Hewan Wajib Bersertifikat Halal Mulai Oktober 2024

ILUSTRASI. Peternakan ayam di Parigi, Tangerang Selatan, Banten,, Jumat (26/1/2024). Gabungan Organisasi Peternak Ayam Nasional (GOPAN) menyatakan kenaikan harga pakan akan memiliki dampak luas atas ketersediaan daging ayam. Harga pakan unggas melambung diakibatkan minimnya ketersediaan jagung./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/26/01/2024.

Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Sandy Baskoro

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus mendorong pelaku usaha untuk melengkapi legalisasi usahanya dengan sertifikat halal. Pasalnya, wajib sertifikat halal mulai berlaku pada Oktober tahun ini. 

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengajak para pelaku usaha rumah potong hewan (RPH) untuk melakukan proses potong hewan, khususnya unggas, sesuai standar yang telah ditetapkan. 

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru