RUU BUMD Digodok, Independensi BPD Jadi Sorotan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Posisi Bank Pembangunan Daerah (BPD) tengah menjadi sorotan. Penyebabnya, ada rencana pemerintah meningkatkan status regulasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dari Peraturan Pemerintah (PP) menjadi Undang-Undang (UU).
Selama ini, pengelolaan BUMD diatur dalam PP Nomor 54 Tahun 2017. Namun, pemerintah dikabarkan sedang menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) BUMD, yang salah satu poinnya memberi kewenangan lebih besar kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk ikut campur langsung dalam pengelolaan BUMD.
