RUU BUMD Digodok, Independensi BPD Jadi Sorotan
 
                        KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Posisi Bank Pembangunan Daerah (BPD) tengah menjadi sorotan. Penyebabnya, ada rencana pemerintah meningkatkan status regulasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dari Peraturan Pemerintah (PP) menjadi Undang-Undang (UU).
Selama ini, pengelolaan BUMD diatur dalam PP Nomor 54 Tahun 2017. Namun, pemerintah dikabarkan sedang menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) BUMD, yang salah satu poinnya memberi kewenangan lebih besar kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk ikut campur langsung dalam pengelolaan BUMD.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan


 
                     
                     
                     
                     
                     
                     
                     
                     
                     
                    