RUU Cipta Kerja Berlaku, McDonald's Tancap Gas Membuka Gerai Baru

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. McDonald’s Indonesia siap menggelar ekspansi besar-besaran apabila Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja efektif berlaku. Maklumlah, beleid tersebut bakal menghilangkan hambatan perizinan dalam membuka gerai baru.
Namun tanpa pengesahan RUU pun, setiap tahun McD berupaya menambah jaringan gerai baru. Tahun ini, mereka berencana membuka 40 gerai baru.
RUU Cipta Kerja memang menyasar sektor perdagangan, termasuk membahas perizinan usaha ritel modern yang selama ini diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dengan revisi ini, pemerintah pusat berhak mengatur dan menata pasar tradisional dan pasar modern. Selama ini, hak itu ada pemerintah daerah.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan