RUU Cipta Kerja Berlaku, McDonald's Tancap Gas Membuka Gerai Baru
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. McDonald’s Indonesia siap menggelar ekspansi besar-besaran apabila Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja efektif berlaku. Maklumlah, beleid tersebut bakal menghilangkan hambatan perizinan dalam membuka gerai baru.
Namun tanpa pengesahan RUU pun, setiap tahun McD berupaya menambah jaringan gerai baru. Tahun ini, mereka berencana membuka 40 gerai baru.
RUU Cipta Kerja memang menyasar sektor perdagangan, termasuk membahas perizinan usaha ritel modern yang selama ini diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dengan revisi ini, pemerintah pusat berhak mengatur dan menata pasar tradisional dan pasar modern. Selama ini, hak itu ada pemerintah daerah.
