Reporter: Selvi Mayasari, Sugeng Adji Soenarso | Editor: Thomas Hadiwinata
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. McDonald’s Indonesia siap menggelar ekspansi besar-besaran apabila Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja efektif berlaku. Maklumlah, beleid tersebut bakal menghilangkan hambatan perizinan dalam membuka gerai baru.
Namun tanpa pengesahan RUU pun, setiap tahun McD berupaya menambah jaringan gerai baru. Tahun ini, mereka berencana membuka 40 gerai baru.
RUU Cipta Kerja memang menyasar sektor perdagangan, termasuk membahas perizinan usaha ritel modern yang selama ini diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dengan revisi ini, pemerintah pusat berhak mengatur dan menata pasar tradisional dan pasar modern. Selama ini, hak itu ada pemerintah daerah.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.