RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan Salah Sasaran
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah ahli meragukan isi Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) dapat mengakselarasi transisi energi di Indonesia. Pasalnya, beleid tersebut memasukkan pembangkit energi baru dan beberapa sumber energi fosil, misalnya saja pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa).
Kepala Divisi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Fajri Fadhillah menjelaskan, PLTSa menggunakan bahan bakar berupa sampah yang di dalamnya terdapat limbah plastik yakni produk lanjutan minyak mentah.
