Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Fahriyadi .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah ahli meragukan isi Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) dapat mengakselarasi transisi energi di Indonesia. Pasalnya, beleid tersebut memasukkan pembangkit energi baru dan beberapa sumber energi fosil, misalnya saja pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa).
Kepala Divisi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Fajri Fadhillah menjelaskan, PLTSa menggunakan bahan bakar berupa sampah yang di dalamnya terdapat limbah plastik yakni produk lanjutan minyak mentah.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini
Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran karena Google akan mengingat metode yang sudah pernah digunakan.