KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah ahli meragukan isi Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) dapat mengakselarasi transisi energi di Indonesia. Pasalnya, beleid tersebut memasukkan pembangkit energi baru dan beberapa sumber energi fosil, misalnya saja pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa).
Kepala Divisi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Fajri Fadhillah menjelaskan, PLTSa menggunakan bahan bakar berupa sampah yang di dalamnya terdapat limbah plastik yakni produk lanjutan minyak mentah.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.