KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memasukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Tindak Pidana menjadi RUU prioritas.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, Selasa (14/12), bilang tahun ini pemerintah mengajukan dua RUU pendukung upaya pemberantasan korupsi, yakni RUU Perampasan Aset Tindak Pidana dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal. "Tetapi kedua RUU ini di tahun 2021 tidak menjadi prioritas, artinya DPR tidak setuju," katanya.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.