Reporter: Achmad Jatnika | Editor: Fahriyadi .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memasukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Tindak Pidana menjadi RUU prioritas.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, Selasa (14/12), bilang tahun ini pemerintah mengajukan dua RUU pendukung upaya pemberantasan korupsi, yakni RUU Perampasan Aset Tindak Pidana dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal. "Tetapi kedua RUU ini di tahun 2021 tidak menjadi prioritas, artinya DPR tidak setuju," katanya.
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG