Berita Regulasi

RUU Perampasan Aset Jadi Prioritas 2022

Rabu, 15 Desember 2021 | 05:30 WIB
RUU Perampasan Aset Jadi Prioritas 2022

Reporter: Achmad Jatnika | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memasukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Tindak Pidana menjadi RUU prioritas.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, Selasa (14/12), bilang tahun ini pemerintah mengajukan dua RUU pendukung upaya pemberantasan korupsi, yakni RUU Perampasan Aset Tindak Pidana dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal. "Tetapi kedua RUU ini di tahun 2021 tidak menjadi prioritas, artinya DPR tidak setuju," katanya.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru