Reporter: Achmad Jatnika | Editor: Fahriyadi .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memasukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Tindak Pidana menjadi RUU prioritas.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, Selasa (14/12), bilang tahun ini pemerintah mengajukan dua RUU pendukung upaya pemberantasan korupsi, yakni RUU Perampasan Aset Tindak Pidana dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal. "Tetapi kedua RUU ini di tahun 2021 tidak menjadi prioritas, artinya DPR tidak setuju," katanya.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini
Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran karena Google akan mengingat metode yang sudah pernah digunakan.