KONTAN.CO.ID - JAKARTA. JAKARTA. Sejumlah elemen masyarakat sipil mendesak agar pemerintah bersama DPR segera membahas Rancangan Undang Undang (RUU) Perampasan Aset. Apalagi Surat Presiden (Surpres) beleid ini telah dikirim pemerintah ke DPR.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus prihatin pidato Ketua DPR pada pembukaan masa sidang sama sekali tak menyebutkan RUU Perampasan Aset sebagai RUU prioritas yang akan dibahas oleh parlemen pada masa sidang ini.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan