KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemkop UKM) saat ini tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian. Beleid ini merupakan pengganti UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang dianggap sudah tak lagi sesuai dengan perkembangan zaman.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, RUU Perkoperasian memuat berbagai isu strategis dan menjawab berbagai permasalahan yang terjadi di koperasi di tanah air saat ini.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.