KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemkop UKM) saat ini tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian. Beleid ini merupakan pengganti UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang dianggap sudah tak lagi sesuai dengan perkembangan zaman.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, RUU Perkoperasian memuat berbagai isu strategis dan menjawab berbagai permasalahan yang terjadi di koperasi di tanah air saat ini.
