RUU Perkoperasian dan Reformasi Modal Koperasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana untuk mengubah pengaturan modal koperasi adalah salah satu elemen penting dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian yang sedang dibahas DPR. Dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan, jenis modal koperasi terdiri dari modal sendiri, modal pinjaman, dan modal penyertaan. Pengaturan modal sendiri mengandung kelemahan substansial. Modal sendiri koperasi terdiri dari simpanan pokok, simpanan wajib, cadangan dan hibah. Penjelasan Pasal 41 ayat (2) UU No. 25/1992 menyebutkan modal sendiri sebagai modal (ekuitas) yang menanggung risiko, khusus pengaturan simpanan pokok dan simpanan wajib dijelaskan, jika anggota koperasi keluar, maka koperasi wajib mengembalikan simpanan pokok dan simpanan wajib anggota yang keluar tersebut.
Secara substansial simpanan pokok dan simpanan wajib dalam UU No. 25 Tahun 1992 diatas kertas dianggap sebagai ekuitas, tetapi juga sebagai kewajiban bagi koperasi untuk mengembalikan modalnya kepada pemilik modal. Pengaturan simpanan pokok dan simpanan wajib berada di wilayah abu-abu. Pengaturan modal sendiri koperasi selain menegaskan koperasi tidak memiliki modal permanen (risk-bearing capital), namun justru menguatkan puttable instrument - yaitu simpanan tersebut modal dapat diminta kembali (ditebus) oleh pemiliknya pada kondisi tertentu.
Baca Juga: Menengok Kekayaan Konglomerat yang Jadi Jangkar Penggerak IHSG
