KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Transformasi kesehatan di Indonesia menjadi salah satu isu krusial di masa pandemi Covid-19. Selain dari sisi kebijakan, transformasi kesehatan juga akan dilakukan pada aspek regulasi.
Upaya ke arah sana sudah mulai dilakukan. Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law sektor Kesehatan. Calon beleid sapu jagat sektor kesehatan ini masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2022 dan 2023.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan