Safeguard Produk Tekstil Belum Lengkap
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri tekstil dan produk tekstil (TPT) menganggap safeguard untuk produk TPT melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 54, 55, dan 56 tahun 2020 belum bisa dinikmati bagi industri secara keseluruhan.
Beleid itu hanya memuat bea masuk untuk sebagaian produk TPT. Seperti produk benang dari serat stapel sintetik dan artifisial, kain, termasuk tirai (gorden), kerai dalam, kelambu tempat tidur dan barang perabot lainnya.
