Safeguard Produk Tekstil Belum Lengkap

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri tekstil dan produk tekstil (TPT) menganggap safeguard untuk produk TPT melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 54, 55, dan 56 tahun 2020 belum bisa dinikmati bagi industri secara keseluruhan.
Beleid itu hanya memuat bea masuk untuk sebagaian produk TPT. Seperti produk benang dari serat stapel sintetik dan artifisial, kain, termasuk tirai (gorden), kerai dalam, kelambu tempat tidur dan barang perabot lainnya.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan