KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Investor di pasar saham Indonesia merespons negatif revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23/2010 tentang Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (minerba). Sepanjang pekan lalu, harga saham sejumlah emiten batubara berguguran.
Selama sepekan terakhir, harga saham PT Adaro Energy Tbk (ADRO) terkoreksi 6,32%. Kemudian saham PT Bukit Asam Tbk (PTBA) merosot 4,76%, serta saham PT Indika Energy Tbk (INDY) terpangkas 3,56%.
Pelaku pasar melihat, kejatuhan saham emiten batubara adalah buntut dari polemik beleid pertambangan minerba. Belum lama ini, Kementerian BUMN menginginkan perusahaan plat merah mendapat prioritas dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara (minerba) di Indonesia. Harapannya, prioritas itu masuk Peraturan Pemerintah (PP) tentang Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara atau lebih dikenal sebagai RPP Minerba.
Banyak pebisnis cemas jika usulan ini diterima, banyak perusahaan yang menguasai lahan wilayah tambang minerba wajib memangkas penguasaan lahannya, menjadi maksimal 15.000 hektare (ha). Pengamat komoditas, Ibrahim menilai, keinginan Menteri BUMN membatasi wilayah pertambangan akan menekan perusahaan batubara.
Namun analis Binaartha Sekuritas, Muhammad Nafan Aji, menilai dampak pembahasan batasan luas wilayah dalam RPP Minerba belum tampak. Sebab, pasar masih melihat hal itu sebagai wacana yang belum final. Adapun pergerakan saham pemegang PKP2B generasi pertama lebih dipengaruhi faktor global, seperti supply dan demand, serta harga batubara yang masih menurun.
Induk usaha PT Kideco Jaya Agung yakni PT Indika Energy Tbk (INDY) berharap tak ada pembatasan luas wilayah jika perusahaan sudah mengubah status menjadi WIUPK.