Saham Rumah Sakit Tetap Direkomendasikan Buy di Tengah Aturan Baru Co-payment
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saham-saham rumah sakit tetap mendapat rekomendasi beli di tengah adanya perubahan skema pembayaran produk asuransi kesehatan komersial. Sebagaimana diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) SEOJK 7/2025 yang salah satunya memuat ketentuan mengenai skema co-payment atau pembagian risiko.
Beleid ini mewajibkan pemegang polis menanggung sendiri pembayaran minimal 10% dari jumlah klaim. Batas maksimum yang perlu ditanggung sendiri oleh pemegang polis sebesar Rp 300 ribu untuk rawat jalan dan Rp 3 juta untuk rawat inap.
