Saham Rumah Sakit Tetap Direkomendasikan Buy di Tengah Aturan Baru Co-payment

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saham-saham rumah sakit tetap mendapat rekomendasi beli di tengah adanya perubahan skema pembayaran produk asuransi kesehatan komersial. Sebagaimana diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) SEOJK 7/2025 yang salah satunya memuat ketentuan mengenai skema co-payment atau pembagian risiko.
Beleid ini mewajibkan pemegang polis menanggung sendiri pembayaran minimal 10% dari jumlah klaim. Batas maksimum yang perlu ditanggung sendiri oleh pemegang polis sebesar Rp 300 ribu untuk rawat jalan dan Rp 3 juta untuk rawat inap.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan