Sambut PPKM Level 4, Anies Baswedan Merilis SK Gubernur Terbaru
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menindaklanjuti keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat atau kini bernama PPKM Level 4 yang berlaku hingga 25 Juli mendatang, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merilis kebijakan terbarunya.
Anies menerbitkan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 925 tentang PPKM Level 4 Covid-19. PPKM Level 4,lanjut Anies, berlaku mulai 21 hingga 25 Juli 2021.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.