Sambut PPKM Level 4, Anies Baswedan Merilis SK Gubernur Terbaru
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menindaklanjuti keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat atau kini bernama PPKM Level 4 yang berlaku hingga 25 Juli mendatang, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merilis kebijakan terbarunya.
Anies menerbitkan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 925 tentang PPKM Level 4 Covid-19. PPKM Level 4,lanjut Anies, berlaku mulai 21 hingga 25 Juli 2021.
