Berita Ekonomi

Sambut PPKM Level 4, Anies Baswedan Merilis SK Gubernur Terbaru

Kamis, 22 Juli 2021 | 15:48 WIB
Sambut PPKM Level 4, Anies Baswedan Merilis SK Gubernur Terbaru

ILUSTRASI. Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan Minggu (18/7) menyatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan anggaran bansos Rp 645 miliar, untuk ditransfer Rp 1.837.833 untuk setiap KK.

Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menindaklanjuti keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat  (PPKM) darurat atau kini bernama PPKM Level 4 yang berlaku hingga 25 Juli mendatang, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merilis kebijakan terbarunya.

Anies menerbitkan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 925 tentang PPKM Level 4 Covid-19. PPKM Level 4,lanjut Anies, berlaku mulai 21 hingga 25 Juli 2021.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru