ILUSTRASI. Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan Minggu (18/7) menyatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan anggaran bansos Rp 645 miliar, untuk ditransfer Rp 1.837.833 untuk setiap KK.
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menindaklanjuti keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat atau kini bernama PPKM Level 4 yang berlaku hingga 25 Juli mendatang, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merilis kebijakan terbarunya.
Anies menerbitkan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 925 tentang PPKM Level 4 Covid-19. PPKM Level 4,lanjut Anies, berlaku mulai 21 hingga 25 Juli 2021.
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG