KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anda, para pebisnis bacalah dengan hati-hati revisi Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Banyak pasal dalam rancangan UU KUHP yang bisa menjerat Anda.
Waktu kian pendek, lantaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam dua pekan ke depan siap mengesahkan UU ini menjadi aturan baru ini, menggantikan UU peninggalan Belanda tersebut.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.