KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anda, para pebisnis bacalah dengan hati-hati revisi Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Banyak pasal dalam rancangan UU KUHP yang bisa menjerat Anda.
Waktu kian pendek, lantaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam dua pekan ke depan siap mengesahkan UU ini menjadi aturan baru ini, menggantikan UU peninggalan Belanda tersebut.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.