Sanksi Khusus bagi Pelanggar Wajib HBA
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan pemerintah akan menjatuhkan sanksi khusus bagi eksportir batubara yang tidak menggunakan harga batubara acuan (HBA) pemerintah dalam transaksi ekspor.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan saat ini belum ada regulasi terkait sanksi khusus tersebut. Namun ke depan pemerintah akan menetapkan kebijakan mengenai sanksi. "Sampai saat ini belum, tapi ke depan akan ada sanksi," kata dia di Kantor Kementerian ESDM, Selasa (4/3).
