Sanksi Khusus bagi Pelanggar Wajib HBA

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan pemerintah akan menjatuhkan sanksi khusus bagi eksportir batubara yang tidak menggunakan harga batubara acuan (HBA) pemerintah dalam transaksi ekspor.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan saat ini belum ada regulasi terkait sanksi khusus tersebut. Namun ke depan pemerintah akan menetapkan kebijakan mengenai sanksi. "Sampai saat ini belum, tapi ke depan akan ada sanksi," kata dia di Kantor Kementerian ESDM, Selasa (4/3).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukKontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.