Sanksi Tegas Bagi Importir Pakaian Bekas
KONTAN.CO.ID - BOGOR. Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus melakukan penertiban impor pakaian bekas ilegal.
Terbaru, Kemendag mengaku berhasil mengungkap temuan penyelundupan yang disebut sebagai yang terbesar di bawah pengawasan Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) selama ini. Total nilai impor pakai bekas itu Rp 112,35 miliar atau setara 19.391 balpres.
