Santara Penyelenggara Crowdfunding Disemprit OJK, Mardigu Wowiek Buka-bukaan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bagai petir di siang bolong, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi kepada PT Santara Daya Inspiratama (Santara). OJK melarang perusahaan penyelenggara penawaran efek melalui layanan urun dana berbasis teknologi informasi (securities crowdfunding) ini menambah jumlah penerbit.
Menjadi sorotan publik, lantaran Santara tergolong pionir penyelenggara securities crowdfunding. Nama beken Mardigu Wowiek Prasantyo menjabat direktur sekaligus pemegang 60% saham Santara. Sedangkan Afrig Wasiso pemegang 20% Santara, merupakan Chairman Of The Board Asosiasi Layanan Urun Dana Indonesia sejak Januari 2020. Sedangkan Muhammad Reza Avesena tercatat mengempit sisa 20% saham Santara.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.