Berita Keuangan

Santara Penyelenggara Crowdfunding Disemprit OJK, Mardigu Wowiek Buka-bukaan

Selasa, 27 Desember 2022 | 20:15 WIB
Santara Penyelenggara Crowdfunding Disemprit OJK, Mardigu Wowiek Buka-bukaan

ILUSTRASI. Crowdfunding. (KONTAN/Muradi)

Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bagai petir di siang bolong, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi kepada PT Santara Daya Inspiratama (Santara). OJK melarang perusahaan penyelenggara penawaran efek melalui layanan urun dana berbasis teknologi informasi (securities crowdfunding) ini menambah jumlah penerbit.

Menjadi sorotan publik, lantaran Santara tergolong pionir penyelenggara securities crowdfunding. Nama beken Mardigu Wowiek Prasantyo menjabat direktur sekaligus pemegang 60% saham Santara. Sedangkan Afrig Wasiso pemegang 20% Santara, merupakan Chairman Of The Board Asosiasi Layanan Urun Dana Indonesia sejak Januari 2020. Sedangkan Muhammad Reza Avesena tercatat mengempit sisa 20% saham Santara.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru