Reporter: Lailatul Anisah, Vendy Yhulia Susanto
| Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pemerintah resmi menetapkan Sanur yang berlokasi di Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Penetapan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2022 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Sanur yang diteken Presiden Joko Widodo pada 1 November 2022.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.