Satgas BLBI Menyita Aset Senilai Rp 171,68 Miliar
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) kembali menyita aset properti eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) atau eks BLBI berupa tanah di Desa Bojong dan Desa Budi Mulya, Tangerang, Banten. Luas tanah tersebut mencapai 85,84 hektare (ha) dengan perkiraan total nilai mencapai Rp 171,68 miliar.
"Salah satu upaya penanganan aset properti yang dilakukan adalah penguasaan fisik aset tanah dan bangunan melalui pemasangan plang pengamanan yang bertujuan untuk penyelesaian dan pemulihan hak negara dari dana BLBI oleh Satgas BLBI," ujar Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dalam keterangan resminya, Senin (16/10).
