KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo membentuk Satuan Tugas (Satgas) Tata Kelola Sawit dengan menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 9/2023 tentang Satuan Tugas
Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit. Satgas Tata Kelola Sawit ini dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan yang beranggotakan 18 kementerian dan lembaga pemerintah terkait.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.