KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo membentuk Satuan Tugas (Satgas) Tata Kelola Sawit dengan menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 9/2023 tentang Satuan Tugas
Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit. Satgas Tata Kelola Sawit ini dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan yang beranggotakan 18 kementerian dan lembaga pemerintah terkait.
