Satgas PKH Tagih Denda Rp 4,2 Triliun ke Samin Tan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sudah jatuh tertimpa tangga. Peribahasa ini bisa disematkan kepada tersangka dugaan korupsi tambang ilegal Samin Tan, pemilik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).
Usai ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tambang ilegal oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Samin Tan terancam membayar denda jumbo usai Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memastikan tetap menagih denda administratif sebesar Rp 4,2 triliun kepada dia.
