KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masa kerja Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) telah berakhir pada 31 Desember 2023. Menjalankan tugas selama delapan bulan, Satgas TPPU berhasil membongkar sejumlah kasus.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan, Satgas TPPU telah melakukan supervisi dan evaluasi penanganan 300 surat laporan hasil analisis (LHA)/laporan hasil pemeriksaan (LHP) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai informasi dugaan TPPU dengan nilai agregat lebih dari Rp 349 triliun. "Ada 300 surat LHA/LHP informasi seluruhnya telah dibahas dalam Satgas TPPU dengan melibatkan 12 orang tim ahli yang terdiri dari para akademisi dan para tokoh yang concern dalam pemberantasan TPPU bersama Dirjen Bea Cukai, Dirjen Pajak, Kejaksaan, Kepolisian dan KPK," jelas Mahfud dalam konferensi pers, Rabu (17/1).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.