Satgas TPPU Mengusut Kasus Impor Emas Seberat 3,5 Ton
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terus mengusut dugaan transaksi janggal senilai Rp 349 triliun. Salah satu kasus yang diusut adalah terkait impor emas yang beraroma pencucian uang.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyampaikan, Satgas TPPU, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai (DJBC), Ditjen Pajak (DJP) bersama KPK berhasil memperoleh bukti permulaan terjadinya tindak pidana kepabeanan, perpajakan dan TPPU dengan nilai transaksi mencurigakan Rp 189 triliun. Ini merupakan nilai transaksi terbesar yaitu satu dari 300 LHA/LHP/informasi PPATK.
