KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sepanjang tahun 2020, Satgas Waspada Investasi menjaring 1.026 entitas financial technology (fintech) peer to peer (P2P) ilegal. Lokal server tak hanya di Indoenesia tapi ada juga yang sampai di Amerika.
Berdasarkan pantauan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), sebanyak 22% server di Indonesia. Lalu beberapa yang lain seperti 14% di Amerika Serikat (AS), 8% di Singapura dan 6% di China.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.