Satgas Waspada Investasi Menjaring 1.026 Fintech Ilegal, Lokasi Server Sampai Amerika

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sepanjang tahun 2020, Satgas Waspada Investasi menjaring 1.026 entitas financial technology (fintech) peer to peer (P2P) ilegal. Lokal server tak hanya di Indoenesia tapi ada juga yang sampai di Amerika.
Berdasarkan pantauan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), sebanyak 22% server di Indonesia. Lalu beberapa yang lain seperti 14% di Amerika Serikat (AS), 8% di Singapura dan 6% di China.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan