Satu Lagi Perusahaan Milik Benny Tjokro Resmi Menyandang Status PKPU

Rabu, 05 Agustus 2020 | 19:46 WIB
Satu Lagi Perusahaan Milik Benny Tjokro Resmi Menyandang Status PKPU
[ILUSTRASI. Perusahaan milik Benny Tjokro, Armidian Karyatama (ARMY), ditetapkan PKPU Sementara selama 45 hari.]
Reporter: Herry Prasetyo | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan properti yang terafiliasi dengan Benny Tjokro PT Armidian Karyatama (ARMY) resmi menyandang status penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Status PKPU ini menyusul dikabulkannya permohonan PKPU terhadap Armidian Karyatama yang diajukan oleh Sherlin Novita Sari, Hadi Santosa, dan Franciscus Wiryadi Busono.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Berlangganan

Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan

-
Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000
Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Bagikan

Berita Terbaru

Terpopuler