Satu pintu, izin usaha di daerah kini berbasis risiko usaha
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan aturan turunan atas Undang-Undang Cipta Kerja satu per satu keluar di publik. Salah satu yang sudah didapat KONTAN adalah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) atas Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.
Ini adalah salah satu aturan turunan omnibus law yang bertujuan untuk mempermudah investasi, termasuk di daerah. Dalam rancangan tersebut, pemerintah pusat memberi pedoman bagi pemerintah daerah dalam pemberian izin berusaha di masing-masing daerah. Tujuannya adalah saat pengusaha ingin berusaha di suatu daerah bisa cepat, transparan, mudah dan biaya terjangkau.
