Satu pintu, izin usaha di daerah kini berbasis risiko usaha
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan aturan turunan atas Undang-Undang Cipta Kerja satu per satu keluar di publik. Salah satu yang sudah didapat KONTAN adalah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) atas Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.
Ini adalah salah satu aturan turunan omnibus law yang bertujuan untuk mempermudah investasi, termasuk di daerah. Dalam rancangan tersebut, pemerintah pusat memberi pedoman bagi pemerintah daerah dalam pemberian izin berusaha di masing-masing daerah. Tujuannya adalah saat pengusaha ingin berusaha di suatu daerah bisa cepat, transparan, mudah dan biaya terjangkau.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.