Berita Ekonomi

Satu pintu, izin usaha di daerah kini berbasis risiko usaha

Kamis, 12 November 2020 | 06:28 WIB
Satu pintu, izin usaha di daerah kini berbasis risiko usaha

Reporter: Venny Suryanto | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan aturan turunan atas Undang-Undang Cipta Kerja satu per satu keluar di publik. Salah satu yang sudah didapat KONTAN adalah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) atas Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.

Ini adalah salah satu aturan turunan omnibus law  yang bertujuan untuk mempermudah investasi, termasuk di daerah. Dalam rancangan tersebut, pemerintah pusat memberi pedoman bagi pemerintah daerah dalam pemberian izin berusaha di masing-masing daerah. Tujuannya adalah saat pengusaha ingin berusaha di suatu daerah bisa cepat, transparan, mudah dan biaya terjangkau. 

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru