KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutuskan, Kepala Admin Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta (KSP Indosurya) June Indria lepas dari dakwaan kasus gagal bayar atau investasi bodong di koperasi tersebut.
Ya, June lepas dari dakwaan. Ini berbeda dengan vonis bebas yang merupakan vonis yang diberikan hakim apabila terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatannya.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan