KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perbankan terus memantau kredit terdampak pandemi Covid-19. Sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kredit hasil restrukturisasi dinyatakan sebagai kredit lancar hanya sampai Maret 2023.
Di sejumlah bank, kredit hasil restrukturisasi itu sudah tipis peluangnya untuk membaik. Ambil contoh di Bank Rakyat Indonesia (BRI). Kredit hasil restrukturisasi sebesar Rp 6,8 triliun dinilai sudah tidak bisa lagi diselamatkan, hingga statusnya menjadi kredit bermasalah atau non performing loan (NPL).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.