ILUSTRASI. Warga melintas di depan kantor pusat PT Asuransi Jiwasraya Jakarta, Senin (5/10)./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/05/10/2020.
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (Kejagung) melaksanakan lelang barang rampasan negara dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasraya (Jiwaraya).
Dari 16 unit kendaraan yang dilelang kemarin, Rabu (24/11), Kejagung berhasil menjual 11 unit dengan total nilai perolehan sebesar Rp 61 miliar.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.