Sebelum Dirutnya Jadi Tersangka, Basis Utama Prima Rajin Caplok Emiten Penghuni Bursa

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Basis Utama Prima kembali jadi sorotan. Sayangnya, kali ini bukan soal aksi perusahaan itu mencaplok saham emiten penghuni Bursa Efek Indonesia (BEI). Melainkan lantaran penahanan dan penetapan Muhammad Yusrizki Muliawan sebagai tersangka kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2022 hingga 2022.
Yusrizky ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima. Dus, menarik untuk mengikuti perkembangan kasus ini dan melihat seperti apa keterlibatan Basis Utama Prima sebagai korporasi.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan