Sebentar lagi, saham hasil private placement bisa langsung dijual

Senin, 01 Oktober 2018 | 19:05 WIB
Sebentar lagi, saham hasil private placement bisa langsung dijual
[ILUSTRASI. Bursa Efek Indonesia]
Reporter: Herry Prasetyo, Yoliawan H | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mencabut ketentuan lock-up saham hasil penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu (PMTHMETD) alias private placement.

Ini merupakan salah satu bagian dalam rencana perubahan Peraturan I-A mengenai Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.

Sebelumnya, dalam Peraturan I-A Ketentuan V mengenai Persyaratan Pencatatan Saham Tambahan, disebutkan bahwa pencatatan saham tambahan yang berasal dari PMTHMETD dapat dicatatkan di bursa apabila memenuhi beberapa persayaratannya.

Salah satu syaratnya, saham yang baru dikeluarkan tersebut tidak dapat diperdagangkan di bursa sekurang-kurangnya selama satu tahun. Aturan yang tertuang dalam Keputusan Direksi PT Busa Efek Indonesia Nomor Kep-00001/BEI/01-2014 itu bertujuan untuk melindungi kepentingan pemegang saham bukan pengendali.

Direktur Bursa Efek Indonesia I Gede Nyoman Yetna, mengatakan, jika pemegang saham baru buru-buru melepas sahamnya, harga saham akan cenderung turun. Karena itulah, pada saat itu, BEI mengatur mengenai ketentuan lock-up saham hasil HMETD selama 12 bulan.

Namun, menurut Nyoman, para kreditur yang melakukan konversi utang menjadi saham merasa aturan itu tidak adil. Sebab, mereka telah bersedia mengonversi piutang mereka menjadi saham. Namun, berdasarkan aturan saat ini, mereka tidak boleh melepas saham selama 12 bulan.

Padahal, mantan kreditur yang telah menjadi pemegang saham pasca konversi utang menjadi saham melalui PMTHMED tentu juga tidak ingin harga saham turun. Karena itu, mereka tidak akan serta merta mengguyur pasar dengan buru-buru menjual saham mereka. "Mereka sudah tahu konsekwensinya," ujar Nyoman.

Karena itulah, setelah membandingkan dengan ketentuan di bursa negara lain dan untuk mengakomodasi para kreditur yang mau mengonversi piutang mereka menjadi saham, BEI akan mencabut aturan lock-up saham hasil private placement

Selama ini, kesediaan pemegang saham untuk tidak menjual saham hasil private placement selama satu tahun memang menjadi syarat pencatatan saham tambahan hasil private placement. Dalam pencatatan saham hasil private placement PT MNC Investama Tbk (BHIT) pekan lalu, misalnya, Charlton Group Holdings Limited menyatakan kesediaan lock-up saham selama satu tahun.

Dalam catatan KONTAN, saat ini ada beberapa emiten yang akan menggelar konversi utang menjadi saham melalui private placement. Salah satunya adalah PT Bakrie and Brothers Tbk (BNBR). 

Emiten Grup Bakrie itu berencana mengonversi utang sebesar Rp 9,8 triliun menjadi saham baru dan obligasi wajib konversi (OWK). Bakrie and Brothers akan menerbitkan 8.655.933.900 saham baru dan OWK yang dapat dikonversi menjadi saham baru sebanyak 137.972.973.400 saham. Total, BNBR akan menerbitkan saham baru  sebanyak  146,63 miliar dengan harga pelaksanaan Rp 64 per saham.

Kreditur yang akan melakukan konversi adalah Fountain City Investment Ltd. dengan jumlah pinjaman Rp 2,9 triliun, Levoca Enterprise Ltd. dengan jumlah pinjaman Rp 6,37 triliun, dan Daley Capital Ltd. dengan jumlah pinjaman Rp 100,39 miliar.

PT Smartfren Telecom Tbk (FREN) juga berencana menggelar PMTHMETD dalam rangka penawaran terbatas OWK IV. Rencananya, Smarfren akan menerbitkan sebanyak-banyaknya 10 miliar saham abru dalam rangka konversi OWK IV.

Instrumen yang diterbitkan adalah OWK IV yang bisa dikonversi menjadi saham Seri C dengan harga konversi Rp 120 per saham. Dari hajatan ini, Smarfren akan memperoleh dana sebesar Rp 1,2 triliun.

Bagikan

Berita Terbaru

Intraco Penta (INTA) Siapkan Strategi Demi Cetak Laba
| Sabtu, 06 Desember 2025 | 08:15 WIB

Intraco Penta (INTA) Siapkan Strategi Demi Cetak Laba

Rugi bersih INTA terpangkas 31,48% secara tahunan atau year on year (yoy), dari Rp 72,49 miliar jadi Rp 49,67 miliar per September 2025.

Pemerintah Awasi Kepatuhan Wajib Pajak
| Sabtu, 06 Desember 2025 | 07:48 WIB

Pemerintah Awasi Kepatuhan Wajib Pajak

Pemerintah tengah menyusun aturan berupa rancangan peraturan menteri keuangan terkait pengawasan kepatuhan wajib pajak

Asa Adhi Karya (ADHI) pada Anggaran Infrastruktur
| Sabtu, 06 Desember 2025 | 07:45 WIB

Asa Adhi Karya (ADHI) pada Anggaran Infrastruktur

Untuk tahun depan, ADHI memasang target agresif dengan membidik kontrak baru senilai Rp 23,8 triliun.

Sawit Sumbermas Sarana (SSMS) Akuisisi Guna Tingkatkan Kinerja
| Sabtu, 06 Desember 2025 | 07:30 WIB

Sawit Sumbermas Sarana (SSMS) Akuisisi Guna Tingkatkan Kinerja

Mengupas prospek bisnis PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk (SSMS) pasca merampungkan akuisisi PT Sawit Mandiri Lestari

Cadangan Devisa Sulit Lepas dari Tekanan Global
| Sabtu, 06 Desember 2025 | 07:24 WIB

Cadangan Devisa Sulit Lepas dari Tekanan Global

Cadangan devisa Indonesia akhir November naik tipis ke level US$ 150,1 miliar                       

Outflow Deras
| Sabtu, 06 Desember 2025 | 07:10 WIB

Outflow Deras

Arus keluar asing bersamaan dengan ketergantungan pemerintah terhadap dana domestik menyimpan risiko jangka menengah.

Beban Demografi di Era Revolusi AI
| Sabtu, 06 Desember 2025 | 07:05 WIB

Beban Demografi di Era Revolusi AI

Bonus demografi dan revolusi kecerdasan buatan atau AI bermakna bila dikelola dengan sungguh-sungguh.​

Deny Ong, Direktur Keuangan HRTA Menyukai Investasi Emas
| Sabtu, 06 Desember 2025 | 07:00 WIB

Deny Ong, Direktur Keuangan HRTA Menyukai Investasi Emas

Mengupas strategi investasi Direktur Keuangan PT Hartadinata Abadi Tbk (HRTA), Deny Ong dalam mengelola asetnya.

Memperkuat Perencanaan PSN Kawasan Industri
| Sabtu, 06 Desember 2025 | 06:20 WIB

Memperkuat Perencanaan PSN Kawasan Industri

Sinergi ini untuk mendorong penguatan perencanaan kebijakan dan percepatan pelaksanaan Kawasan Industri Prioritas dalam RPJMN 2025–2029

PTPP Garap Proyek Besar Kelembagaan Negara di IKN
| Sabtu, 06 Desember 2025 | 06:16 WIB

PTPP Garap Proyek Besar Kelembagaan Negara di IKN

PTPP mempertegas posisi sebagai kontraktor nasional dan pemain kunci dalam pembangunan Ibukota Nusantara

INDEKS BERITA